
KS, JAKARTA – Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan formula E oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan satu dari sembilan laporan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi di Pemprov DKI Jakarta.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariti mengatakan dimulainya penyelidikan pada giat formula E menunjukkan bahwa KPK telah mempunyai konstruksi permulaan yang kuat bahwa ada penyimpangan di ajang balap mobil listrik tersebut.
“Upaya KPK menjahit kronologis perkara dan hal lain menjadi hal menarik karena selama ini ada banyak yang ditutupi dari yang dibuka dan terbuka sendiri,” kata Hariri dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut ia mengungkapkan seperti tentang pinjaman Rp 180 milyar dari Bank DKI untuk pembayaran commitment fee yang baru diketahui belakang ini, termasuk besaran biaya penyelenggaraan dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 560 milyar.
Karena yang menjadi tanda tanya besar, kata Hariri kepada siapa dan bagaimana pembayaran itu dilaksanakan? Serta juga diingat, besaran biaya itu masih sangat tinggi di banding di negara-negara lain dan PT Jakpro dinilai BPK belum optimal melakukan renegosiasi.
“Ini lebih penting ditelisik lebih dalam, aroma dan indikasi penyelewengan dalam ajang Formula E sangat terasa, ” tegasnya.
Hariri menyarankan, KPK harus menelusuri dan konfrontir semua hal ini, termasuk dari pihak FEO dan terkait dengannya yang mungkin menjadi bagian dari permainan tersebut.
“Pernyataan dan informasi yang disampaikan pemprov DKI tidak gamblang malah terkesan menutupi hal lain yang seharusnya ditelisik. Ironisnya hal ini juga dilakukan oleh TGUPP bidang hukum dan pencegahan korupsi,” Ucap Hariri dengan nada heran.
Ia menambahkan, kedatangan pemprov, Jakpro, bersama TGUPP yang membawa setumpuk berkas, disaat penyelidikan telah dimulai memang merupakan suatu hal yang baru. Akan langkah itu lebih nampak menjadi upaya pembelaan bukan langkah pencegahan korupsi di pemprov.
“Ini di luar tupoksi bahkan di luar konsep teori pencegahan korupsi yang seharusnya memitigasi sejak awal dan membantu keterbukaan informasinya. Satu-satunya pencegahan korupsi yang benar secara teori dilakukan TGUPP adalah menerima gaji operasional yang besar dan itu tidak bermanfaat bagi pemprov secara institusi bahkan masyarakat Jakarta,” pungkasnya. (red)