Polda Metro Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan

 

KS, JAKARTA – Pelaku aksi kerusuhan unjuk rasa, ditetapkan Polda Metro Jaya, 43 orang tersangka dalam aksi sepekan yang terjadi di Jakarta. Dari 43 orang yang dijerat hukum, satu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan di empat tempat kejadian perkara (TKP).

“Dalam empat TKP tadi, setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis. Sebanyak 42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak, anak berusia sebelum 18 tahun ya,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025) malam. Dari jumlah tersebut, 37 orang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum. Sementara itu, enam orang lainnya berperan sebagai penghasut.

“Kelompok pertama adalah yang melakukan penghasutan. Ada enam tersangka dan semuanya sudah ditahan. Kemudian, yang melakukan perusakan bangunan, fasilitas umum, kendaraan, hingga melawan petugas, ada 37 tersangka,” jelas Ade.

Sejauh ini, 38 tersangka telah resmi ditahan. Sementara itu, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka lainnya ditahan Direktorat Reserse Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan seorang anak di bawah umur tidak ditahan.
“Dari 43 orang ini, 38 orang ditahan. Kemudian, satu berstatus DPO. Lalu, satu tersangka ditahan oleh Direktorat Reserse Siber karena diduga melakukan tindak pidana melalui laporan yang ada di Siber maupun Direktorat Reskrimum. Dua tersangka lainnya dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak dilakukan penahanan,” rinci Ade.

Selain menangani para tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kerusuhan ini sebagai pintu masuk untuk memburu aktor utama yang diduga menjadi penggerak kericuhan dalam unjuk rasa Jakarta. Polisi menegaskan pengembangan perkara masih terus berjalan.

Ia merinci, enam orang tersangka diduga terlibat dalam penghasutan yang memicu kericuhan dan sudah dilakukan penahanan. Baca juga: 3.095 Orang Ditangkap Terkait Demo, Amnesty Nilai Polisi Terkesan Salahkan Demonstran “Kemudian yang melakukan pengerusakan bangunan, fasilitas umum, kendaraan, melawan petugas Itu ada 37 orang tersangka,” jelasnya. Seusai Ricuh Demonstrasi di Pati, Polisi Lepaskan 22 Orang yang Ditangkap Artikel Kompas.id Ade menerangkan bahwa dari jumlah tersebut sudah dilakukan penahanan dan salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO). (***)

Related Posts

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

  • February 1, 2026
Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

  KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk