KS, JAKARTA – Pelaku aksi kerusuhan unjuk rasa, ditetapkan Polda Metro Jaya, 43 orang tersangka dalam aksi sepekan yang terjadi di Jakarta. Dari 43 orang yang dijerat hukum, satu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan di empat tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam empat TKP tadi, setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis. Sebanyak 42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak, anak berusia sebelum 18 tahun ya,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025) malam. Dari jumlah tersebut, 37 orang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum. Sementara itu, enam orang lainnya berperan sebagai penghasut.
“Kelompok pertama adalah yang melakukan penghasutan. Ada enam tersangka dan semuanya sudah ditahan. Kemudian, yang melakukan perusakan bangunan, fasilitas umum, kendaraan, hingga melawan petugas, ada 37 tersangka,” jelas Ade.
Sejauh ini, 38 tersangka telah resmi ditahan. Sementara itu, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka lainnya ditahan Direktorat Reserse Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan seorang anak di bawah umur tidak ditahan.
“Dari 43 orang ini, 38 orang ditahan. Kemudian, satu berstatus DPO. Lalu, satu tersangka ditahan oleh Direktorat Reserse Siber karena diduga melakukan tindak pidana melalui laporan yang ada di Siber maupun Direktorat Reskrimum. Dua tersangka lainnya dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak dilakukan penahanan,” rinci Ade.
Selain menangani para tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kerusuhan ini sebagai pintu masuk untuk memburu aktor utama yang diduga menjadi penggerak kericuhan dalam unjuk rasa Jakarta. Polisi menegaskan pengembangan perkara masih terus berjalan.
Ia merinci, enam orang tersangka diduga terlibat dalam penghasutan yang memicu kericuhan dan sudah dilakukan penahanan. Baca juga: 3.095 Orang Ditangkap Terkait Demo, Amnesty Nilai Polisi Terkesan Salahkan Demonstran “Kemudian yang melakukan pengerusakan bangunan, fasilitas umum, kendaraan, melawan petugas Itu ada 37 orang tersangka,” jelasnya. Seusai Ricuh Demonstrasi di Pati, Polisi Lepaskan 22 Orang yang Ditangkap Artikel Kompas.id Ade menerangkan bahwa dari jumlah tersebut sudah dilakukan penahanan dan salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO). (***)








