Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Ballpress Pakaian Bekas Impor

 

KS, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea Selatan, China, dan Jepang. Sebanyak 439 ballpress dengan nilai lebih dari Rp 4,28 miliar disita dalam dua pengungkapan pada 11 dan 16 November 2025.

Barang-barang ilegal tersebut diamankan dari beberapa lokasi, antara lain Duren Sawit, Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, serta kawasan pergudangan di Padalarang, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk ketegasan Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pakaian bekas impor ini tidak melalui proses higienis yang benar sehingga berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus. Selain aspek kesehatan, aktivitas ilegal ini juga merugikan industri tekstil dalam negeri serta para pelaku UMKM,” ujarnya pada Jumat (21/11/2025).

Selain itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas seluruh bentuk penyelundupan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

“Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelundupan. Setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat akan kami tindak secara tegas,” ungkapnya.

Lanjut, Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan melacak jalur distribusi serta mengejar kendaraan pengangkut. Polisi menemukan pola distribusi menggunakan banyak kendaraan dan melakukan bongkar muat pada malam hari untuk menghindari petugas.

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pengemudi, koordinator lapangan, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Lebih lajut, ia menegaskan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor, serta diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

“Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar Jakarta tetap aman dan bersih dari barang-barang ilegal,” tutupnya.

Related Posts

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

  • February 1, 2026
Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

  KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk