Petani Tebus Pupuk Dipersulit, Kementan Tegur 136 Distributor dan Pengecer

KS, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan 136 distributor dan pengecer yang masih mewajibkan kartu tani guna menebus pupuk subsidi. Padahal, pemerintah hanya mensyaratkan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Ditegaskan mentan penindakan ini, bagian dari pengawasan distribusi pupuk menjelang musim tanam. Seluruh pihak yang tetap memberlakukan syarat tambahan diminta mengoreksi praktiknya dan memudahkan petani mengakses pupuk subsidi sesuai ketentuan.

“Kemudian yang kedua adalah, masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 yang melarang atau mempersulit untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP. Kalau ini 136, kami minta ditegur,” ujar Amran, di Jakarta, Jumat.

‎Mentan menambahkan, jika temuan serupa masih terjadi pada laporan pekan depan, izin distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar akan dicabut. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi hambatan administratif di lapangan, terutama pada masa tanam yang membutuhkan ketersediaan pupuk tepat waktu.

‎Instruksi tersebut disampaikan bersamaan dengan laporan mingguan pengawasan pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan). Mentan menyebut 115 pengecer telah terbukti menjual pupuk di atas HET dan langsung diperintahkan untuk dicabut izinnya oleh PT Pupuk Indonesia.

‎Selain itu, Kementan menerima 31 laporan pungutan pada penyaluran alsintan yang seharusnya diberikan gratis kepada petani. Seluruh kasus yang telah diverifikasi diteruskan kepada penegak hukum daerah untuk diproses.

‎Amran menyampaikan penurunan signifikan terjadi pada laporan pelanggaran pupuk subsidi. Dari sekitar 2.000 laporan awal, jumlahnya kini tersisa 115 laporan atau sekitar lima persen. Dia mengaitkan perbaikan tersebut dengan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen dan penguatan fungsi pengawasan di lapangan.

‎Menurutnya, pemantauan kini lebih mudah dilakukan karena penyuluh pertanian lapangan (PPL) berada dalam kendali pusat. Mekanisme ini mempercepat verifikasi temuan dan membantu mengurangi penyimpangan distribusi.

‎Mentan kembali mengingatkan distributor dan pengecer tidak mempersulit petani. Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk aman, dengan penindakan tegas diterapkan untuk menjaga kelancaran distribusi dan menjamin petani dapat menjalani musim tanam tanpa hambatan. (int)

Related Posts

  • January 31, 2026
Ombudsman RI Beri Catatan Korektif kepada Kemenkeu soal Penuntasan Piutang BLBI Rp211 Triliun

  KS, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),…

  • January 31, 2026
RDF Plant Rorotan Beroperasi Bertahap dan Terkontrol, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

KS, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan operasional RDF Plant Rorotan tetap berjalan secara bertahap, terukur, dan terkendali, dengan keselamatan serta kenyamanan warga sekitar…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk