KS, TEGAL – Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa oleh pada salah satu kecamatan, diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa itu terjadi pada Kecamatan Lebaksiu, Tegal pada anggaran 2022 dan 2023.
Adapun pengusutan perkara itu berdasar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.
“Dalam proses penyidikannya, jaksa memanggil antara lain: Pj Kepala Desa Lebakgowah, Sekdes Lebakgowah, Bendahara Lebakgowah dan juga Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujar Kejari dalam siaran persnya, Rabu (24/7/2024).
Disebutkannya dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp 397.199.002 yang berasal dari sisa anggaran tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023.
“Kerugian negera itu berasal dari LHP atau laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab Tegal Nomor: 700.1.2.2/03/0552 tertanggal 19 April 2024,” bebernya.
Dikatakan Yusuf, dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian kerugian negara diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut.
“Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian kerugian negara yang diterima maka Kejaksaan Negeri Tegal menindaklanjuti temuan itu pada tahap penyidikan,” terangnya. (red/int)








