KS, JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo, didampingi Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Chaerul Dwi Sapta menerima audiensi dari Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Drs. Sufyan Syarif M.H, Direktur Advokasi BNN Brigjen Pol Drs. Jadriedi, MM beserta rombongan di Gedung C Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Audiensi ini membahas mengenai pentingnya penguatan ketahanan keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Yusharto, menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepada Gubernur/Bupati dan Walikota Nomor 354/3041/SJ Tahun 2018 dan Nomor 354/9042/SJ Tahun 2018 perlu dilakukan pembaruan sehingga diperlukan Surat Edaran baru untuk dapat menjadi dasar serta mendorong Pemerintah Daerah agar melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba baik berupa regulasi kebijakan, penganggaran, maupun pembinaan. Yusharto juga menjelaskan bahwa Ditjen Bina Pemdes sudah pernah menerbitkan 2 Buku dan Surat Edaran agar menjadi acuan dan bahan pembelajaran bagi Daerah. Sufyan menjelaskan bahwa saat ini Surat Edaran yang ada belum dapat mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah secara maksimal dalam program pencegahan penyalahgunaan terutama Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba. “Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang mewajibkan Pemerintah Daerah melaksanakan program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba, karena menurutnya perlindungan masyarakat dari bahaya Narkoba merupakan suatu kewajiban Pemerintah,” kata Sufyan, Rabu (26/1/2022). Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba yang dimulai dari upaya pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi merupakan tanggungjawab bersama. Sufyan, mengatakan pencegahan dan rehabilitasi (penyembuhan) lebih baik dalam penanganan penyalahgunaaan narkoba sehingga membentuk ketahanan keluarga anti narkotika. Selanjutnya program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang sesuai dengan kearifan lokal dibutuhkan oleh masyarakat sehingga perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang berjalan sudah sampai pada tingkat yang paling terkecil yaitu keluarga, sehingga pelibatan PKK dalam mendorong terlaksananya ketahanan keluarga anti narkotika diperlukan. “Posyandu sebagai Pos Pelayanan bagi masyarakat juga dirasa tepat sebagai wadah untuk membantu dalam proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Narkoba,” ujarnya.
Sufyan, mengatakan pada bulan Februari rencananya akan dilaksanakan launching Posyandu sebagai bentuk IBM di Solo yang akan dihadiri Gubernur Jateng dan Wali Kota Solo dan mengharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi penghubung Kementerian/Lembaga terkait dimana dia menganggap bahwa selama ini banyak program dari Kementerian/Lembaga yang berbasis di Desa yang berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya kolaborasi sehingga menurutnya diperlukan sebuah wadah bersama dalam menjalan program yang menyasar Desa demi kesejahteraan dan perlindungan masyarakat Desa.
Yusharto, menjelaskan dari sisi anggaran terutama yang bersumber dari Dana Desa tahun ini, penggunaan Dana Desa dibatasi untuk berbagai bidang dan difokuskan pada pemberian bantuan langsung tunai ke masyarakat serta penanganan Covid-19.
Sufyan berharap meski adanya pembatasan ruang gerak penggunaan Dana desa masih dapat digunakan untuk mendukung program pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Desa karena Narkoba juga ancaman bagi masyarakat sehingga diharapkan adanya regulasi yang jelas dan detil. “Peningkatan kualitas masyarakat dalam ketahanan keluarga perlu disosialisasikan terkait pembahasan program yang akan dilaksanakan,” tandasnya. Sufyan menjelaskan pemetaan Desa Rawan telah dilaksanakan dengan melibatkan beberapa stakeholders dan Kepolisian.
Chaerul juga mendukung pelaksanaan program BNN dan program ketahanan keluarga anti narkotika dalam bentuk dukungan regulasi dan pembinaan dalam pelaksanaan program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba melalui penguatan ketahanan keluarga anti narkoba yang bersinergi dengan PKK melalui Posyandu di Desa/Kelurahan sehingga tujuan perlindungan masyarakat dari bahaya Narkoba dapat tercapai, selanjutnya diperlukan juga kedepan kerjasama dalam bentuk pembuatan MoU antara Ditjen Bina Pemdes dengan BNN dalam upaya pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba. Audiensi ditutup dengan pemberian rompi oleh BNN serta pemberian Plakat oleh Ditjen Bina Pemdes. (Wid)








