Pengungkapan Tindak Pidana Registrasi Kartu Perdana dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga Milik Orang Lain Tanpa Izin

 

KS, JAKARTA – Polsek Kawasan Kali Baru, melalui Unit Reskrim, berhasil mengungkap tindak pidana yang melibatkan penjualan kartu perdana dengan menggunakan data pribadi milik orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tanpa izin.Dalam kegiatan ini, 7 orang tersangka berhasil diamankan. Selasa, 4 Maret 2025, di Halaman Mako Polsek Kawasan Kali Baru

Dihadiri oleh di antaranya Kapolsek Kawasan Kali Baru, Kompol Bagin Efrata Barus, S.Pd., S.I.K., Kasie Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengungkapan berawal pada 25 Februari 2025, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru mengamankan seorang tersangka, ASY, yang terlibat dalam penjualan 350 kartu perdana AXIS yang telah teraktivasi dan terdaftar menggunakan NIK dan KK orang lain.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dua lokasi berbeda di Jakarta Timur dan Bekasi yang digunakan untuk melakukan registrasi dan produksi akun Telegram serta Whatsapp menggunakan kartu perdana ilegal tersebut.

Modus Operandi:
Tersangka TBM membeli kartu perdana melalui aplikasi e-commerce, kemudian melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK orang lain yang diperoleh secara ilegal dari aplikasi Facebook. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengaktivasi kartu perdana dan menciptakan akun Telegram dan Whatsapp yang kemudian dijual ke pasar online. Selama kurang lebih setahun, mereka telah memproduksi dan menjual lebih dari 25.000 kartu perdana aktif dan akun media sosial ilegal. Keuntungan yang didapat dari aktivitas ini mencapai Rp 30.000.000,- setiap bulan.

Barang Bukti yang Disita:

5 unit Personal Computer

100 pcs Sim Card By U

500 pcs Sim Card Indosat Im3

400 pcs Sim Card Axis

500 pcs Sim Card Tri (tanpa segel)

197 pcs Sim Card XL

292 pcs Sim Card Smart

15 unit Baterai Hp

29 unit Hp merek Iphone dan Xiaomi

1 unit Modem Pool FOXCOM 16 Port

6 unit USB HUB

Pasal yang Dilanggar
Tindak pidana ini melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 77 Jo Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 Miliar.(erlita)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk