KS, JAKARTA – Polsek Kawasan Kali Baru, melalui Unit Reskrim, berhasil mengungkap tindak pidana yang melibatkan penjualan kartu perdana dengan menggunakan data pribadi milik orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tanpa izin.Dalam kegiatan ini, 7 orang tersangka berhasil diamankan. Selasa, 4 Maret 2025, di Halaman Mako Polsek Kawasan Kali Baru
Dihadiri oleh di antaranya Kapolsek Kawasan Kali Baru, Kompol Bagin Efrata Barus, S.Pd., S.I.K., Kasie Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengungkapan berawal pada 25 Februari 2025, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru mengamankan seorang tersangka, ASY, yang terlibat dalam penjualan 350 kartu perdana AXIS yang telah teraktivasi dan terdaftar menggunakan NIK dan KK orang lain.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dua lokasi berbeda di Jakarta Timur dan Bekasi yang digunakan untuk melakukan registrasi dan produksi akun Telegram serta Whatsapp menggunakan kartu perdana ilegal tersebut.
Modus Operandi:
Tersangka TBM membeli kartu perdana melalui aplikasi e-commerce, kemudian melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK orang lain yang diperoleh secara ilegal dari aplikasi Facebook. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengaktivasi kartu perdana dan menciptakan akun Telegram dan Whatsapp yang kemudian dijual ke pasar online. Selama kurang lebih setahun, mereka telah memproduksi dan menjual lebih dari 25.000 kartu perdana aktif dan akun media sosial ilegal. Keuntungan yang didapat dari aktivitas ini mencapai Rp 30.000.000,- setiap bulan.
Barang Bukti yang Disita:
5 unit Personal Computer
100 pcs Sim Card By U
500 pcs Sim Card Indosat Im3
400 pcs Sim Card Axis
500 pcs Sim Card Tri (tanpa segel)
197 pcs Sim Card XL
292 pcs Sim Card Smart
15 unit Baterai Hp
29 unit Hp merek Iphone dan Xiaomi
1 unit Modem Pool FOXCOM 16 Port
6 unit USB HUB
Pasal yang Dilanggar
Tindak pidana ini melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 77 Jo Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 Miliar.(erlita)








