KS, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD telah secara resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Dokumen strategis ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum tata pemerintahan Kota Bekasi, Moh. Sulaiman, S.H., M.H., menekankan bahwa pengesahan RPJMD bukan sekadar bentuk formalitas administratif, melainkan momen krusial yang menentukan arah kebijakan dan masa depan Kota Bekasi.
“Pengesahan RPJMD tersebut bukan sekadar legal formality, tetapi merupakan momen penting dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, kualitas hukum, partisipasi publik, dan kelengkapan dokumen harus menjadi tolok ukur utama,” ujar Moh. Sulaiman dalam keterangannya kepada media, Minggu (28/7/2025) kemarin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD Kota Bekasi harus menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dengan sungguh-sungguh, tidak hanya menjadikan RPJMD sebagai dokumen visioner semata, melainkan memastikan implementasi di lapangan secara konkret dan terukur.
“Jangan sampai RPJMD hanya berhenti sebagai dokumen indah di atas kertas. Ia harus hidup, diterjemahkan dalam program-program nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Sulaiman juga menyarankan agar setelah pengesahan, Pemkot segera menyusun roadmap implementasi, indikator kinerja, dan sistem pemantauan berkala yang terbuka bagi publik. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan media menjadi penting untuk mengawal pelaksanaan RPJMD secara partisipatif dan transparan.
Dengan telah disahkannya RPJMD 2025–2029, seluruh elemen pemerintahan Kota Bekasi diharapkan mampu bekerja lebih sinergis dan konsisten, menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan dan alokasi anggaran pembangunan daerah. (cky)








