Penegakan Hukum, Kunci Perlindungan bagi Pesepeda

KS, BEKASI – Bike to Work Indonesia (B2W ID) mendesak penegakan hukumterhadap peristiwa hilangnya nyawa pesepeda di jalan raya yang melibatkan kendaraan bermotor. Fatalitas di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Selasa (4/11/2025) menewaskan pesepeda Ni Nyoman Ayu Nursastrini akibat tabrakan dengan sepeda motor, mengingatkan kembali pentingnya infrastruktur yang berpihak pada pesepeda, etika berlalu lintas yang manusiawi dan edukasi berkelanjutan. Hal kunci dari tiga perhatian tersebut adalah penegakan hukum. Amplifikasi perlindungan bagi pesepeda di jalan raya dengan urgensi penegakan hukum disuarakan pesepeda Jabodetabek yang berkumpul hari ini, Minggu (9/11/2025) di CFD Kota Bekasi. Aksi spontan ini juga menandai Ghost Bike di Jl. Ahmad Yani, tepat di titik berakhirnya hidup seorang pesepeda.Ghost Bike adalah tugu sunyi bagi pesepeda yang kehilangan nyawa di jalan. Sepeda berwarna putih ditempatkan di lokasi fatalitas sebagai pengingat pentingnya jalan yang aman bagi semua.

Lebih dari sekadar simbol kehilangan, Ghost Bike menyerukan kesadaran, empati, dan tanggung jawab bersama — agar tak ada lagi nyawa melayang. Perlu keseriusan pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan tindak 3 plus 1. Tiga preventif, satu kunci: penegakan hukum.

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 (2) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasal ini menegaskan kewajiban hukum bagi pengendara kendaraan bermotor untuk:

1. Menghormati hak pesepeda dan pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang lebih rentan (vulnerable road users);

2. Memberi prioritas dan perlindungan keselamatan, terutama di area padat, persimpangan, atau jalur campuran;

3. Mencegah tindakan membahayakan, seperti menyalip terlalu dekat, membunyikan klakson secara berlebihan, atau memotong jalur sepeda.

Adapun makna dalam konteks perlindungan pesepeda di pasal ini merupakan dasar hukum bahwa,

1. Pengendara motor dan mobil wajib berhati-hati ketika berdekatan dengan pesepeda;

2. Pemerintah daerah berhak menetapkan jalur khusus sepeda untuk mendukung keselamatan;

3. Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi motor atau mobil, pasal ini dapat menjadi acuan hukum bahwa pengemudi tidak mengutamakan keselamatan pesepeda.

“Negara telah mengamanatkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda diutamakan. UU No 22 Tahun 2009 Pasal 106 telah jelas. Pemkot Bekasi bila bertekad memperbaiki infrastruktur sehingga berpihak pada pesepeda, kami dukung dengan kapasitas kami sebagai masyarakat yang butuh negara hadir,” ungkap Hendro Subroto, Ketua Umum B2W Indonesia sesaat setelah menempatkan Ghost Bike. “Penegak hukum yang sedang memproses keadilan atas peristiwa fatalitas hilangnya nyawa pesepeda, kami desak untuk bergerak cepat, objektif, tidak ada negosiasi soal hukum. Memaafkan pelaku adalah hal lain. Hukum tetap harus ditegakan,” tegas Hendro.

B2W Indonesia menyerukan masa berduka hingga waktu diperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa naas di Jl. Ahmad Yani Bekasi. “Penegakan hukum adalah panggilan moral untuk menciptakan ruang jalan yang manusiawi dan berkeadilan,” tutup Hendro. Pada aksi pesepeda ini, B2W Indonesia melengkapi prosesi dengan safety induction berupa 10 point edukasi bertajuk SADAR GOWES untuk keselamatan berkendara sepeda di jalan raya. Poster terlampir. (Wid)

 

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Aceh Masuki Fase Pemulihan, Pemerintah Percepat Huntara untuk Warga Terdampak

  KS, ACEH  – Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh seiring dengan ditetapkannya status transisi darurat ke pemulihan.…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk