KS, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah musnahkan barang hasil rampasan negara yaitu narkoba,senjata tajam,senjata api,uang palsu dan lainnya hal ini hasil dari pengungkapan kasus oleh kepolisian dan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan bahwa Barang rampasan ini harus kami musnahkan hari ini. kamis, (27/06/2024)
Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 6.975,7921 gram atau 6,97 kilogram,kemudian 623 butir ekstasi, 6. 587,7315 gram ganja atau 6,58 kilogram ganja, 92 bong atau alat hisap narkoba, 128 unit timbangan dan 315 unit telepon seluler,dan 45 unit senjata tajam, lima unit “air softgun” dan satu unit senjata api serta ijazah, materai dan uang palsu.ucap Dandeni.
Proses pemusnahan sabu dan daun ganja menggunakan mesin pembakar tanpa asap (incenerator).untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong atau gerinda duduk.
Sedangkan untuk uang palsu, surat palsu, telepon seluler dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum.Pemusnahan ini digelar di Kejari Jakarta Utara Tanjung Priok yang dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dandim 0502/JU Kolonel Kav. Tofan Tri Anggoro, Kapolres KP3 AKBP Ferikson T. dan pimpinan Forkopimko.(erlita)








