Pemilu 2024 Potensi Pelanggaran Netralitas Mencapai 10 Ribu Kasus

KS, YOGYAKARTA – Pelanggaran Pemilu 2024 netralitas ASN diperkirakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adanya potensi pelanggaran mencapai 8 ribu hingga 10 ribu kasus.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan potensi ribuan kasus pelanggaran netralitas ASN itu dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Saat itu tercatat jumlahnya mencapai 2.034 kasus.

“Sementara pesta demokrasi tahun depan ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak. Sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran,” kata Agus di Sleman, DIY, Kamis (7/12).

“Jadi, kami harus kerja keras tentu saja. Kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak,” lanjutnya.

Agus menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya menjalankan serangkaian upaya pengawasan bersifat preventif dan represif.

Pengawasan preventif dilaksanakan lewat penilaian evaluasi terhadap instansi pemerintah dalam penerapan sistem merit hingga kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

ASN tanpa terkecuali, lanjut Agus, wajib bersikap netral serta menjauhkan diri dari keterlibatan politik praktis. Sebagai abdi negara harus mampu menjadi teladan dengan menunjukkan pelayanan publik secara objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik demi menjaga imparsialitas birokrasi.

“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” jelasnya.

Akan tetapi, sejauh masa kampanye Pemilu 2024 yang baru berjalan sepekan lebih, Agus mengakui sudah menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah. Walaupun dia belum bisa membeberkan berapa banyak jumlah laporan masuk.

Agus memastikan KASN tetap melakukan kajian serta menghimpun bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran itu.

“Harus ada bukti-bukti dan tentu saja nanti kalau sudah terbukti akan kami beri rekomendasi untuk pemberian sanksi,” tegasnya.

“Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara, tergantung dari berat tidaknya. Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat,” ungkapnya. (red/int)

Related Posts

  • February 1, 2026
Legislator Gerindra Kawal Penguatan Fasilitas Kesehatan Padang Pariaman Pasca Bencana

  KS, PADANG PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama akan terus mengawal peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Padang Pariaman termasuk pasca bencana alam…

  • February 1, 2026
Sejumlah Jembatan 100% Rampung, Akses Warga Terdampak Bencana di Aceh Kembali Terhubung

KS, ACEH  – Upaya pemulihan akses transportasi di sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh terus menunjukkan hasil nyata. Sejumlah jembatan telah rampung dan mulai digunakan, sementara beberapa titik lainnya…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk