KS, JAKARTA – Kepolisian mengungkap latar belakang pelaku peledakan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang merupakan siswa aktif di sekolah tersebut diketahui memiliki ketertarikan terhadap konten kekerasan dan tokoh ekstremis dunia.
Konferensi pers penanganan kasus ini digelar di Mapolda Metro Jaya, dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imunddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, serta perwakilan dari Densus 88 Antiteror Polri.
“(Pelaku) memiliki ketertarikan pada konten kekerasan serta hal-hal yang ekstrem,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers, Selasa (11/11).
Asep menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
“Dari keterangan yang kami himpun, anak yang berkonflik dengan hukum ini merupakan sosok yang tertutup dan jarang bergaul,” katanya.
Motif peledakan diduga dipicu oleh perasaan kesepian dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesah, baik di lingkungan keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah.
“Yang bersangkutan merasa sendiri dan tidak ada tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya,” jelas Asep.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku terinspirasi dari enam tokoh pelaku kekerasan berskala internasional, seperti Eric Harris dan Dylan Klebold (penembakan Columbine), Brenton Tarrant (penembakan Christchurch), hingga Natalie Lynn Rupnow (penembakan sekolah di Wisconsin). Para tokoh tersebut diketahui menganut ideologi ekstrem seperti Neo-Nazi, White Supremacy, dan Ethno-Nasionalisme.
Kapolda menegaskan bahwa pelaku tidak terlibat jaringan terorisme, namun aktif dalam komunitas media sosial yang mengagungkan kekerasan.
“Ini menjadi perhatian serius kami, karena komunitas daring tersebut mengapresiasi tindakan kekerasan sebagai sesuatu yang heroik,” ujarnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dampak konten digital ekstrem terhadap remaja.








