Operasi Pekat Jaya 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Menonjol

 

KS, JAKARTA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025, periode 7- 21 Maret 2025. Operasi Pekat dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan
dan keamanan masyarakat, bertempat dengan bulan suci Ramadhan.

“Selain itu juga bertujuan Operasi Pekat, untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).

Menurut Kombes Wira, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025. Jenis kasus: Curat 128 kasus, Curas 32 kasus, Curanmor 93 kasus, Pencurian 23 kasus, Pemerasan 7 kasus, Penganiayaan 3 kasus, Lain-lain 96 kasus.

“Jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang,” terang Kombes Wira.

Lanjut Kombes Wira, untuk tingkat kejahatan di 13 Polres jajaran, yang paling tinggi Polres Jaksel, Depok, Jaktim dan Bekasi.

“Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba,” ungkapnya.

Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 17 unit, Motor / R2 130 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 31 bilah, BB lainnya 304 unit.

Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Related Posts

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

  • February 1, 2026
Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

  KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk