KS, JAKARTA, 27 November 2025 – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan laporan hasil kajian sistemik terkait layanan pemeriksaan kedatangan orang asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional. Laporan ini dipresentasikan melalui forum diskusi publik dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akurasi, serta integritas layanan keimigrasian di Indonesia, terutama pasca-implementasi platform digital “All Indonesia”.
Temuan Utama: Celah Integrasi Data dan Risiko Maladministrasi
Dalam kajiannya, Ombudsman menemukan bahwa sistem pengawasan orang asing di bandara baik melalui pemeriksaan manual, autogate, maupun teknologi pengenalan wajah masih memiliki celah administratif akibat belum terintegrasinya data antarlembaga.
Data perlintasan, izin tinggal, informasi kependudukan, data pekerja migran, serta basis data instansi pengawasan lainnya belum saling terhubung secara menyeluruh. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko:
ketidaktepatan pendataan orang asing,
lemahnya deteksi pelanggaran keimigrasian,
potensi masuknya pekerja migran non-prosedural,
serta kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, Ombudsman menilai belum adanya SOP seragam dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk pemeriksaan kedatangan orang asing di semua bandara internasional. Ketidaksamaan standar ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan inkonsistensi pengawasan di berbagai daerah.
Rekomendasi Strategis Ombudsman
Melalui laporan tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah rekomendasi kunci:
1. Pengembangan satu sistem informasi terintegrasi nasional yang menghubungkan data keimigrasian, izin tinggal, data kependudukan, hingga informasi pekerja migran, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan real-time dan lebih akurat.
2. Penyusunan dan penerapan SOP serta SPM nasional untuk layanan keimigrasian di seluruh bandara internasional agar kualitas pelayanan dan pengawasan konsisten di semua pintu masuk negara.
3. Peningkatan integritas dan kapasitas petugas imigrasi, disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan sistem pengawasan yang transparan untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Konteks: “All Indonesia” dan Reformasi Sistem Imigrasi
Kebijakan All Indonesia yang mewajibkan deklarasi kedatangan bagi penumpang internasional sejak Oktober 2025 dinilai sebagai langkah modernisasi penting. Namun, Ombudsman menegaskan bahwa digitalisasi semata tidak akan cukup jika tidak diikuti integrasi data antarlembaga dan penerapan SOP yang jelas di seluruh daerah.
Pernyataan Resmi Ombudsman
Ombudsman menegaskan bahwa kajian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan preventif lembaga tersebut.
“Kami tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga memastikan potensi maladministrasi dapat dicegah sebelum mengakibatkan pelanggaran serius, termasuk perdagangan manusia,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota Ombudsman menambahkan:
“Tanpa integrasi sistem dan kolaborasi antarlembaga, risiko penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga penyalahgunaan teknologi pemeriksaan tetap tinggi, meskipun pemerintah telah berinvestasi besar pada infrastruktur imigrasi.”(erlita)








