KS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berada pada posisi yang relatif lebih aman karena memilih melakukan negosiasi lebih awal terkait kebijakan tarif Amerika Serikat (AS),” ujar Fitra Faisal Hastiadi, Tim Pakar Bakom RI.
Langkah tersebut dinilai strategis di tengah dinamika kebijakan perdagangan AS yang merujuk pada Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Dalam regulasi tersebut, pemerintah AS memiliki sejumlah instrumen untuk menaikkan tarif impor.
Salah satu instrumen yang kerap digunakan adalah Section 122, yang memungkinkan penerapan tarif hingga batas tertentu dengan durasi maksimal 150 hari. Sebelumnya, tarif berada di kisaran 10 persen sebelum meningkat menjadi 15 persen sesuai batas atas yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Namun, terdapat ketidakpastian hukum apabila kebijakan itu dikaitkan dengan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). “Jika dasar hukum tertentu tidak lagi berlaku, maka kebijakan tarif 19 persen berpotensi tidak dapat digunakan. Meski begitu, ada pula pandangan yang menilai kebijakan tersebut tetap dapat berlanjut apabila telah diperkuat dalam kesepakatan internasional,” jelas Fitra.
Selain Section 122, pemerintah AS juga memiliki instrumen lain seperti Section 232 dan Section 301 dalam Undang-Undang Perdagangan 1974. Section 232 memungkinkan kenaikan tarif tanpa batas apabila terdapat ancaman terhadap keamanan nasional, yang diawali dengan investigasi oleh Departemen Perdagangan AS. Sementara itu, Section 301 diberlakukan jika AS menilai adanya praktik diskriminatif terhadap bisnisnya. Kebijakan ini dapat berlaku hingga empat tahun dan diperpanjang tanpa batas tertentu.
“Tanpa negosiasi dini, Indonesia berpotensi menjadi subjek kebijakan tarif tambahan yang tidak memiliki batas maksimal. Di sinilah pentingnya langkah antisipatif pemerintah,” tegasnya.
Dalam konteks hubungan bilateral, Indonesia juga menerima notifikasi agar kebijakan perdagangannya sejalan dengan kepentingan AS, khususnya untuk mencegah praktik transshipment. Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmen pada kepentingan nasional dan menjaga hubungan baik dengan berbagai negara, termasuk Tiongkok.
Pemerintah juga memiliki mekanisme escape clause melalui forum konsultasi tingkat menteri yang dapat digunakan apabila terjadi ketidakseimbangan perdagangan atau kebijakan tertentu dinilai mengganggu industri nasional. Forum ini membuka ruang untuk negosiasi ulang apabila diperlukan.
Keberhasilan implementasi kesepakatan, lanjut Fitra, sangat bergantung pada tingkat utilisasi fasilitas tarif 0 persen oleh pelaku usaha. Pemerintah telah melibatkan para eksportir agar peluang peningkatan ekspor ke pasar AS dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di luar aspek perdagangan, kerja sama investasi turut menjadi bagian penting dalam ekosistem kesepakatan. Komitmen investasi yang ditandatangani melalui forum bisnis AS-ASEAN mencapai sekitar 38,4 miliar dolar AS, mencakup sektor strategis seperti semikonduktor, kilang minyak, mineral kritis, dan manufaktur.
Selain komitmen langsung, terdapat pula potensi relokasi industri dalam skema China Plus One. Sejumlah perusahaan global yang sebelumnya berbasis di Tiongkok berpotensi memindahkan operasinya ke negara lain akibat tingginya tarif.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk menarik investasi tambahan, asalkan mampu menyediakan kepastian regulasi, kualitas sumber daya manusia yang kompetitif, serta tata kelola yang akuntabel,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap berhati-hati terhadap komitmen impor sejumlah komoditas dari AS, seperti jagung dan beras. Apabila dinilai mengganggu produksi domestik atau kepentingan petani lokal, pemerintah dapat melakukan notifikasi dan negosiasi ulang sesuai mekanisme yang tersedia.
“Secara keseluruhan, posisi Indonesia yang telah melakukan negosiasi lebih awal memberikan kepastian yang lebih baik dibandingkan menunggu kebijakan sepihak diberlakukan. Di tengah dinamika perdagangan global, langkah proaktif ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif,” pungkas Fitra.(erlita)








