KS, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pembentukan zona pembekuan resmi di halaman Gedung DPR RI sebagai langkah strategi untuk memperkuat praktik demokrasi dan menjaga izin umum.
Menurut Pigai, penyediaan ruang pemadatan permanen di kompleks parlemen akan mengurangi gangguan lalu akibat lintas aksi massa di jalan utama, sekaligus memberikan ruang yang aman dan mewakili masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Halaman DPR sangat luas. Jangan sampai masyarakat harus turun ke jalan dan mengganggu aktivitas publik. Disarankan disediakan ruang yang bisa menampung 1.000 hingga 2.000 orang,” kata Pigai, minggu (14/09).
Ia menekankan bahwa zona aspirasi tersebut harus dilengkapi dengan fasilitas permanen seperti panggung orasi, pengerasan suara, dan jalur evakuasi. Selain itu, setiap pimpinan lembaga negara wajib hadir secara langsung untuk menerima aspirasi masyarakat.
Pigai mengatakan bahwa gagasan ini tidak bermaksud membatasi konservasi lokasi, melainkan memperluas ruang demokrasi yang diakui secara hukum. Ia juga mendorong agar konsep serupa diterapkan di kantor DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki wilayah terbuka dan memadai.
“Negara tidak hanya menghormati hak menyampaikan pendapat, tapi juga wajib menyediakan ruangnya. Ini bukan memberikan, melainkan fasilitas demokrasi yang lebih substansial,” ujarnya.
Ia merujuk pada praktik internasional seperti Speakers’ Corner di Singapura, Parliament Square di Inggris, dan Gwanghwamun Square di Korea Selatan sebagai contoh ruang menciptakan yang terintegrasi dengan pusat pemerintahan.
Pigai juga mengingatkan bahwa DPR RI pernah merancang pembangunan “alun-alun demokrasi” dalam Rencana Strategis 2015–2019, namun proyek tersebut tidak berlanjut. Ia menyebut momentum politik saat ini sebagai peluang untuk merealisasikan gagasan-gagasan tersebut.
“Dulu pernah dirancang, bahkan sempat diresmikan secara simbolis. Sekarang momen diwujudkan secara nyata,” tegasnya.









