KS, BONE — Pungutan Liar (Pungli), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi melaporkan 31 kasus dalam proses penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) kepada aparat kepolisian. Laporan ke apparat penegak hukum disampaikan sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan seluruh bantuan pertanian tersalurkan secara gratis tanpa beban biaya kepada petani penerima manfaat.
Diungkapkan Amran, seluruh kasus itu telah diteruskan ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan. Temukan lebih banyak Polres Bone Sports Makassar MAKASSAR Pakaian olahraga Olahraga Kapolres Bone Baca Juga Heboh Dugaan Setoran Bantuan Alsintan, Kades Abbumpungeng Tegas Sikapi Kelompok Tani Abal-Abal Gernas El Nino di Bone, Mentan SYL Siapkan Bantuan Pupuk Gratis Hingga Mesin Pertanian Mirip Keluhan Warga Bone, Mentan Andi Amran Laporkan 31 Kasus Pungli Bantuan Alsintan
“Ini yang 31, kami langsung kirim ke penegak hukum setempat agar ditindaklanjuti. Kalau ada pidana, dipidanakan,” ujarnya kepada awak media, Jumat. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan, fee, atau pembayaran apa pun dalam penerimaan Alsintan adalah pelanggaran yang merugikan petani. Menurut Amran, dari ribuan bantuan Alsintan yang disalurkan ke petani, terdapat 31 titik rawan pungli yang ditemukan. Modusnya berupa permintaan fee kepada petani yang semestinya berhak menerima bantuan secara gratis.
“Bantuan mesin untuk mendukung produksi pertanian diberikan gratis oleh pemerintah pusat,” tegasnya. Untuk mencegah terulangnya praktik serupa, Amran meminta para petani segera melapor jika menemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.
“Kami minta tetap melapor ke nomor telepon yang sudah kami sampaikan melalui kanal Lapor Pak Amran,” tuturnya. Program bantuan Alsintan sendiri merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk memperkuat kapasitas produksi kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), dan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Seluruh bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan harus diberikan 100 persen tanpa pungutan kepada penerima manfaat. (int)








