KS, JAKARTA – Warga Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara tepatnya di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.
Warga mengeluhkan setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus membayar sebesar Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.
Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
“Parkiran tersebut adalah jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol,” ujar Ujang salah satu warga Penjaringan, Selasa (25/6/2024) kepada awak media.
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa aksi pungli itu sudah terjadi sejak tahun 2017 silam dan cukup meresahkan warga.
Pasalnya ditengah-tengah Jalan Kepanduan II terdapat portal, sehingga orang yang tidak mau membayar karcis maka portalnya tidak dibukakan dan dilarang melintas.
Senada dengan Ujang, Jujun warga Penjaringan lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. “Itu jalan umum dijadikan parkiran juga yang lewat situ bayar, setiap warga yang lewat itu bayar,” kata Jujun.
Dugaan pungli itu, kata Jujun, dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Jujun juga mengungkapkan, banyak sekali warga yang keberatan dengan aksi dugaan pungli itu. Namun, tidak ada satu pun warga yang berani menegur para ormas tersebut.
“Banyak warga yang keberatan, tapi di sana ada yang namanya sistem premanisme jadi warga sekitar takut,” pungkas Ujang.
Diketahui parkir liar di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau Ruang Terbuka Hijau (RPTRA/RTH) Kalijodo yang diduga menghasilkan uang pungli puluhan juta rupiah setiap bulannya, masih dibiarkan petugas UPT Parkir DKI Jakarta.
Pengelola parkir liar tersebut terkesan sangat menantang aparat Pemprov DKI, dengan cara menutup Jalan Kepanduan II (Jalan Inspeksi). Aksi yang dilakukan itu memaksa warga yang melintas Jalan Inspeksi Kali dengan cara meminta uang parkir atau uang lintas sebesar Rp 5.000 untuk satu motor.
Parkir liar di Jalan Kepanduan II itu berdasarkan sumber dikelola oleh oknum yang mengaku sebagai tokoh masyarakat bernama beken DJ, dengan memakai nama organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Garda Bintang Timur (GBT).
Melihat hal itu, ada dugaan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ikut andil terlibat dalam pengelolaan lahan parkir liar di lokasi tersebut.
Mirisnya, bukan saja pengunjung RPRTA/RTH Kalijodo yang diwajibkan bayar parkir. Namun, pengendara umum yang lewat di jalan tersebut juga diharuskan membayar tiket parkir sebesar Rp5 ribu.
“Lah, orang mau lewat doang kok diharuskan bayar parkir,” ujar pengemudi ojek online.
Menurut aktivis kebijakan publik Awy Eziary, jalan resmi milik pemerintah yang aksesnya hidup untuk dipergunakan masyarakat umum tidak diperbolehkan ditutup apalagi dibuat pintu parkir.
“Jalan umum milik pemerintah itu siapa saja boleh lewat, gratis, bukan dimanfaatkan untuk lahan bisnis demi kepentingan diri atau golongan,” ujar Awy.
Perparkian di lahan jalan tersebut diduga tidak berizin dan ilegal alias liar. Oleh sebab itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera melakukan pembenahan Jalan Kepanduan II Penjaringan dengan cara menertibkan dan melarang pengelola RPTRA/RTH Kalijodo memanfaatkan jalan tersebut untuk lahan parkir liar berbayar. (ris)








