KS, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menyerahkan, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung yang menerima berkas dan para tersangka yang dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Setelah mendatangani berkas, Ferdy Sambo Cs dan Putri Chandrawathi
diperlihatkan di depan awak media dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan Agung.
Para tersangka satu per satu diperlihatkan ke hadapan publik. Tersangka pertama Ferdy Sambo yang dititipkan ke tahanan Mako Brimob dengan menggunakan mobil barrcuda.
Kemudian, Putri Chandrawathi, dengan menggunakan masker dan style separuh rambut menutupi wajah, Putri digiring ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Usai keduanya diperlihatkan, satu per satu para tersangka kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan tersebut dibawa ke depan hadapan awak media.
Tersangka lain yang di perlihatkan Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria. Mereka setelah ditampilkan di hadapan awak media kemudian dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).
Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Ditambahkan Fadil Zumhana, setelah ini pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan secepatnya. “Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Fadil.
Penyegeraan pelimpahan ini menurut Fadil diperlukan agar perkara ini segera mendapat keadilan dan kepastian hukum. Fadil, berjanji setelah ini pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan secepatnya.
“Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Fadil.
Penyegeraan pelimpahan ini menurut Fadil diperlukan agar perkara ini segera mendapat keadilan dan kepastian hukum. Rencananya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat akan serahkan ke Pengadilan Senin 10 Oktober mendatang. (ris)








