KS, JAKARTA – Kurir Narkoba ditangkap Polsek Penjaringan, saat mengantar sabu di depan masjid wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi saat preskon, Senin (4/12/2023).
Dijelaskan Bobby, awalnya pihaknya mendapat informasi, adanya trasaksi di wilayah Tanjung Priok, dan langsung menuju lokasi berhasil membekuk pelaku. Dari tangan kurir narkoba, disita sabu seberat 102,35 gram dari kantong celananya.
Tertangkapnya kurir narkoba, pihak kepolisian mengembangkan dan menyita barang bukti sabu lainnya, yang masing-masing seberat 198,40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram, dan 52,41 gram, di kediaman pelaku.
“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” bebernya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Barang haram tersebut didapat dari pelaku lain berinisial MI. Pelaku UAM diimingi upah sebesar Rp 5 juta sebagai kurir narkoba.
“UAM telah dua kali mengantar sabu, ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi kemudian dia ditelepon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” imbuhnya.
Saat ini UAM sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Polisi memburu jaringan dan bandar pemasok sabu ke UAM.
“Berdasarkan pengakuan tersangka UAM ke penyidik, temannya berinisial MI menawarkan pekerjaan menjemput dan mengantarkan sabu-sabu dengan iming-iming Rp 5 juta ditransfer ketika barang sudah habis,” jelasnya kembali
Bobby mengatakan MI merupakan teman yang masih satu domisili dengan tersangka di Kelurahan Warakas. Setelah menerima tawaran menjadi kurir sabu dari IM, UAM dihubungi seseorang yang diduga bandar pemasok sabu berinisial C.
“Setelah tersangka mengiyakan pekerjaan tersebut, kemudian ada yang telepon dan WhatsApp ke tersangka mengatas namakan C,” kata Bobby.
C diduga adalah bandar besar narkotika yang menghubunginya dengan nomor terlacak dari Amerika Serikat yaitu +1 (234) 5292 XXX. UAM ditangkap pada Selasa (28/11) lalu.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini hingga sampai kita dapatkan tersangka C,” kata Bobby.
Bobby mengatakan UAM sudah dua kali menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari tersangka C. Pada pertama kali, UAM berhasil mendapat upah Rp 5 juta ketika sekitar 600 gram sabu sudah habis.
Namun, saat kedua kalinya menyetujui menjadi kurir, UAM sudah ditangkap polisi dan sabu yang dipegangnya belum terjual habis. UAM pun belum sempat mendapatkan upah dari peredaran sabu yang kedua.
Bobby mengatakan pelaku menggunakan modus operandi mengedarkan sabu dengan membawa sebagian narkotika itu di dalam jok sepeda motornya setiap kali terdapat transaksi dengan pembeli.
Sebagian besar barang bukti lainnya disimpan di rumah UAM di Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku menyimpan sabu dengan wadah bungkus teh Tiongkok ‘Guanyinwang’ dan juga wadah minum kedap udara ‘Tupperware’. (red/int)








