KS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (7/11/2024). KPPS ini akan melaksanakan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak seluruh Indonesia.
Jumlah KPPS yang dilibatkan pada Pilkada jauh lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu yang telah digelar pada 14 Febuari 2024 lalu. Tak hanya itu, besaran gaji yang akan diterima oleh KPPS yang bertugas di Pilkada juga berbeda.
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, setiap petugas KPPS mendapatkan gaji yang berbeda-beda
Ada 7 orang yang dipilih menjadi KPPS dengan pembagian 1 ketua dan 6 anggota serta ditambah 2 orang Pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Gaji ketua sedikit lebih besar dari anggota. Sebab, ketua merangkap juga sebagai anggota. Berikut ini besaran gaji yang akan diterima:
Ketua KPPS: Rp 900.000
Anggota KPPS: Rp 850.000
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang
Selain itu, KPPS juga mendapatkan biaya santunan apabila mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. Hal ini berlaku juga bagi badan adhoc lainnya seperti PPK, PPS hingga Pantarlih.
Santunan KPPS Pilkada 2024
Pemerintah juga mempersiapkan santunan untuk KPPS apabila terjadi kecelakaan kerja. Santunan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan musibah yang dialami petugas. Inilah rincian santunan yang akan diterima:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang








