KS, JAKARTA – Bupati Labuhanbatu Erik Atrada dan tiga orang lainnya, ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Erik Atrada dan tiga lainnya, yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Keempat tersangka langsung ditahan.
“Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers kepada awak media, Jumat (12/1/2024).
Dikatakan Nurul, penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1).
Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
OTT di Labuhanbatu dilakukan pada Kamis (11/2). Sepuluh orang lebih ditangkap dari operasi tersebut.
Pihak-pihak yang ditangkap itu mulai Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga hingga dari kalangan swasta. KPK juga menangkap kepala dinas dan anggota DPRD.
OTT Bupati Labuhanbatu menjadi tangkap tangan perdana KPK pada 2024. Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan Erik Adtrada ditangkap terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. (red/int)








