KS, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan dalam mengumumkan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang bermasalah harus dilakukan dengan hati-hati. Demikian pernyataan ET beberapa waktu lalu, dikutip dari CNBC Indonesia.
“Yang dapen sudah, sudah proses, sudah bicara. Nanti ada prosesnya, ya sabar, sabar,” ujarnya saat ditemui di Menara Brilian, demikian kata ET.
Erick menegaskan, dirinya telah bicara dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh terkait audit dapen BUMN yang diserahkan beberapa waktu lalu. Ia pernah menyampaikan, hasil audit dari BPKP akan terungkap pada 18 September 2023 mendatang.
Bukan tanpa alasan, ET memang sudah banyak menerima informasi yang valid dari berbagai pihak, mengingat perusahaan-perusahaan yang dibentuk oleh dana pensiun di Perusahaan BUMN memang seperti benalu.
Perusahaan-perusahaan BUMN seperti Pertamina, PT. Pelindo, PT. PLN maupun Perusahaan lainnya sebenarnya dibentuk oleh direksi Perusahaan BUMN, dengan maksud agar supaya dana-dana iuran para pegawai yang sedemikian besar hingga mencapai trilyunan rupiah, harus dikelola dengan baik dan akuntable.
Karena dana-dana tersebut pada akhirnya kembali dinikmati oleh para pensiunan BUMN.
Ditengah kompleks dan beratnya masalah yang dihadapi oleh perusahaan BUMN, namun dukungan direksi perusahaan BUMN terhadap pengelolaan dana pensiun masih sangat besar. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah direksi mengeluarkan keputusan-keputusan agar perusahaan-perusahaan dana pensiun bisa ikut mengerjakan proyek-proyek dilingkungan perusahaan BUMN.
Seperti misalnya perusahaan-perusahaan Dana Pensiun PLN yang memiliki 7 perusahaan, diberikan peluang yang sangat besar untuk mengerjakan proyek-proyek PLN sesuai bidang atau keahlian perusahaan dana pensiun tersebut.
Namun sangat ironi, karena dari 7 perusahaan Dana Pensiun PLN, konon hanya 2 perusahaan yang dianggap cukup baik, karena telah memberi kontribusi berupa keuntungan pertahun, sekalipun belum memadai. Keuntungan tersebut didapat, karena adanya proteksi dan kemudahan yang diberikan oleh PLN.
Namun sayang, perhatian dan niat baik direksi PLN tidak dijalankan secara amanah. Para direksi Perusahaan Dana Pensiun PLN, lebih asyik memanfaatkan peluang tersebut untuk memperkaya para petinggi dilingkungan perusahaan yang dikelolanya.
Akibatnya, keuntungan yang seharusnya diraih dan menjadi setoran setiap akhir tahun sebagai tambahan liquiditas dana pensiun PLN tidak tercapai, bahkan lebih banyak yang merugi. Anehnya, gaji dan penghasilan direksi dan seluruh jajaran Perusahaan dana pensiun PLN tetap terpenuhi, layaknya pegawai-pegawai BUMN dan PNS.
Padahal, perusahaan-perusahaan ini dibentuk adalah untuk meringankan beban dana pensiun PLN.
Dari berbagai sumber, didapatkan bahwa para direksi Perusahaan Dana Pensiun PLN memang minim pengalaman dan interpreunershipnya sangat rendah. Mental penguasa ketika masih menjabat di PLN masih terbawa, padahal yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan bisnis, adalah antusias, care, dan karakter melayani yang tinggi.
Kedua, beberapa oknum petinggi di perusahaan Dana Pensiun PLN menerapkan sistem pencaloan, yaitu mereka-mereka yang berhasil mendapatkan proyek akan mendapatkan sukses fee yang lumayan besar, sukses fee tersebut tidak hanya untuk para pembawa proyek, namun para direksinya juga turut menikmatinya, akibatnya terjadi penggelembungan biaya kontrak.
Salah satu contohnya, adalah berdasarkan SK Direksi PLN agar pembangunan kantor PLN diserahkan kepada Perusahaan Dana Pensiun PLN, kemudian diberikan margin keuntungan sekitar 5 persen, namun pada kenyataannya peusahaan dana pensiun PLN yang diberi tugas, menggelembungkan keuntungan menjadi puluhan persen, ironinya keuntungan yang disetor ke dana pensiun PLN hanya sekitar 10 %. Sisa dari hasil penggelembungan biaya kontrak dinikmati oleh para petinggi dilingkungan perusahaan Dana Pensiun PLN.
Memang agak sulit mengaudit Perusahaan-perusahaan dana pensiun PLN, karena seluruh dana yang terkumpul melalui iuran para pegawai, memang sejak lama diserahkan pengelolaannya kepada Lembaga Dana Pensiun PLN.
Dan para direksi PLN sepertinya sungkan mempertanyakan bagaimana Lembaga Dana Pensiun PLN mengelola seluruh dana yang berasal dari iuran para pegawai PLN tersebut.
Sudah sejak lama masalah diatas menjadi rahasia umum dilingkungan PLN, khususnya pembicaraan maupun dalam diskusi-diskusi ringan para pensiunan di PLN. Namun hingga saat ini, persoalan korupsi di Perusahaan Dana Pensiun PLN maupun di perusahaan BUMN lainnya belum tertangani dengan baik.
Barulah setelah ET menjadi Menteri BUMN, persoalan ini menyeruak kembali, yang tentunya hal ini menjadi harapan semua pihak, agar persoalan korupsi ditubuh perusahaan Dana Pensiun BUMN segera terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (***)








