KS, SUMSEL – Kejati Sumsel menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1,6 miliar. Keduanya, ditetapkan, RA, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi di Dinas PUPR Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya telah menangkap KT dan RA. Kejaksaan menjadikan keduanya tersangka kasus gratifikasi pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.
Sumedana mengungkap, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pun telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim. Lalu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut,” sebut Sumedana di Palembang, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, penyidik menyitaan satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati menjelaskan perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan pemerintah daerah termasuk Bupati.
Sementara itu, angka Rp1,6 miliar tersebut bagian dari nilai kontrak dalam perkara sebesar Rp7miliar. (**)








