KS,JAMBI, 24/10/2025 — Dalam dunia profesi hukum, keberadaan kode etik advokat menjadi pondasi utama yang mengatur perilaku, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya. Menurut Chika Alda, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi, kode etik berperan penting sebagai pedoman moral agar advokat tetap menjunjung tinggi integritas, kebebasan, dan profesionalisme demi kepentingan klien serta keadilan bagi masyarakat luas.
“Tanpa kode etik, kedaulatan advokat dapat terperangkap dalam tekanan dan konflik kepentingan yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Chika dalam opininya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kedudukan hukum resmi di Indonesia. Dengan demikian, PERADI memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan menjaga keberlangsungan pelaksanaan kode etik serta kualitas profesi advokat secara nasional.
Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai organisasi advokat lain yang juga aktif berperkara di pengadilan. Fenomena ini tidak terlepas dari jaminan konstitusional atas kebebasan berorganisasi, serta kesepakatan antarorganisasi advokat yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Chika menilai, pengadilan di Indonesia kini cenderung mengakui advokat dari berbagai organisasi selama mereka memenuhi standar kompetensi dan etika profesi yang berlaku umum. Hal ini menunjukkan bahwa kode etik advokat tidak hanya dimonopoli oleh satu organisasi, tetapi menjadi pedoman bersama lintas organisasi yang diawasi oleh dewan kehormatan masing-masing.
“Secara normatif, meskipun PERADI diakui secara legal, penerapan kode etik di lapangan telah menjadi milik bersama seluruh organisasi advokat. Advokat dari organisasi manapun tetap dapat menjalankan profesinya selama mematuhi standar etika dan profesionalisme yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Chika juga menekankan pentingnya kerja sama antarorganisasi advokat untuk menjaga kesatuan standar profesi dan mencegah terjadinya perpecahan yang dapat melemahkan citra advokat secara nasional. Ia menilai pemerintah dan pemangku kepentingan hukum perlu memastikan agar seluruh organisasi advokat menerapkan kode etik dan standar profesi yang seragam serta memperkuat sistem pengawasan yang efektif.
“Pengakuan terhadap kebebasan berorganisasi tidak seharusnya melemahkan posisi advokat, melainkan memperkuat perannya sebagai pelindung hak dan penegak keadilan, selama tetap berpegang teguh pada kode etik dan nilai-nilai profesionalisme,” tegas Chika.
Dengan pandangan tersebut, Chika Alda menutup opininya dengan harapan agar profesi advokat di Indonesia dapat terus berkembang sebagai profesi hukum yang bermartabat, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan demi kepentingan masyarakat dan negara hukum Indonesia.
Penulis Chika Alda selaku Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi.








