KS, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya menggelar kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Teddy Minahasa ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penjelasannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, menyatakan sejauh ini belum ada keterlibatan jaringan bandar narkoba di kasus Teddy Minahasa.
Sementara Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, mengatakan hal yang sama bahwa selama ini belum ada ya. Dalam kasus ini tidak ada jaringan bandar. “Saat ini, belum ada jaringan bandar besar,” kata Mukti dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa pada Kamis (13/10) malam. Siang tadi, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Direrktur 4/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum.
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi, hasil gelar perkara,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan peran Iren Teddy Minahasa di kasus ini adalah sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu. Peran Teddy Minahasa ini diungkap langsung AKBP D, mantan Kapoles Bukittinggi yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
“Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D,” kata Mukti.
Dibeberkan Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
“Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar,” jelasnya.
Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.
“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucapnya.
Saat ini Ijen Teddy Minahasa telah ditempatkan di sel khusus. Selanjutnya Irjen Teddy Minahasa menjadi tahanan Polda Metro Jaya. (ris/int)








