Kasus Iuran Sukarela SMA 1 Luwu Utara: Antara Solidaritas Guru, Empati Orang Tua, dan Ketegasan Hukum

 

KS, LUWU UTARA – Kontroversi kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar di SMA Negeri 1 Luwu Utara kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan panjang proses hukum yang melibatkan dua guru, yakni Rasnal (Kepala Sekolah saat itu) dan Abdul Muis (Bendahara Komite Sekolah), serta berbagai lembaga negara, LSM, hingga akhirnya menarik perhatian Presiden.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Feisal Tanjung, Ketua LSM BAIN HAM RI dan alumni sekolah tersebut, menerima laporan dari rekannya sesama aktivis, Feri, yang saat itu masih menjadi siswa kelas XII MIPA 1. Keduanya melaporkan adanya pungutan sebesar Rp20.000 per bulan per murid untuk membayar honor 10 guru honorer SMA 1 Luwu Utara pada periode 2018–2021.

Menurut laporan, para guru honorer tersebut sebagaimana disebutkan “Risnawati dan kawan-kawan”belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga tidak memperoleh honor melalui dana BOS. Karena itu, Komite Sekolah bersama orang tua murid dikabarkan menyepakati “sumbangan sukarela” demi membantu keberlangsungan proses belajar mengajar.

Namun, Feisal Tanjung menilai kebijakan tersebut tidak berlandaskan aturan yang sah dan melaporkannya ke Polres Luwu Utara serta Inspektorat. Ia menyebut pungutan itu sebagai tindakan gratifikasi dan mengklaim bahwa siswa yang tidak membayar berpotensi mendapatkan sanksi akademik.

Vonis Berbeda: Pengadilan Tipikor vs Mahkamah Agung

Pada 15 Desember 2022, majelis hakim Tipikor PN Makassar memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap Rasnal dan Abdul Muis. Hakim menerapkan ajaran “sifat melawan hukum materiil,” dengan pertimbangan bahwa meskipun pungutan tidak memiliki dasar hukum formal, tindakan tersebut secara moral dan sosial dianggap untuk kepentingan pendidikan, terutama guna membayar guru honorer yang bekerja tanpa penghargaan layak.

Majelis menilai bahwa tindakan terdakwa “memberikan manfaat bagi keberlangsungan pendidikan dan sesuai kepatutan serta keadilan, sehingga perbuatan tersebut tidak tercela.”

Namun, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Pada 26 September 2023, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 4265K/Pid.Sus/2023 dan No. 4999K/Pid.Sus/2023 membatalkan putusan Tipikor dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. MA menegaskan bahwa:

 

“Segala bentuk pungutan kepada orang tua siswa untuk membayar honor guru tidak dibenarkan dalam aturan pendidikan.”

MA juga mempertimbangkan bahwa laporan keuangan komite dinilai tidak transparan dan pungutan berlangsung hingga 2021.

Keduanya kemudian dipenjara hingga akhirnya bebas pada 29 Agustus 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali.

Pemberhentian Tidak Hormat hingga Rehabilitasi oleh Presiden

Pada tahun 2025, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Pj. Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding mengeluarkan SK Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Rasnal dan Abdul Muis masing-masing melalui SK No.800.1.6.4/3973/BKD dan No.800.1.6.4/4771/BKD.

Setelah bebas, Rasnal bahkan sempat mengajar tanpa gaji selama lebih dari satu tahun di SMA 3 Luwu Utara.

Isu ini kembali memanas setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sulawesi Selatan pada 12 November 2025. Publik menilai kasus tersebut lebih mencerminkan kegagalan sistem ketimbang unsur kriminalitas.

Hingga akhirnya, pada 13 November 2025, di Bandara Halim Perdanakusuma, Presiden Prabowo Subianto menandatangani “Rehabilitasi Nama Baik dan Pengangkatan Kembali” kedua guru tersebut sebagai ASN di Luwu Utara.

Pelajaran Penting: Pendidikan, Regulasi, dan Fungsi Sosial LSM

Kasus panjang ini mencerminkan adanya hubungan kompleks antara dunia pendidikan, regulasi pemerintah, dan fungsi pengawasan sosial LSM. Beberapa poin refleksi penting antara lain:

1. “Sekolah harus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk iuran, penggalangan dana, maupun penggunaan dana operasional.”

2. “LSM perlu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan empati, bukan hanya sekadar melapor demi popularitas atau tekanan politik.”

3. “Regulasi pendidikan harus lebih fleksibel dan memahami kondisi lapangan, terutama terkait guru honorer yang jumlahnya masih besar.”

4. “Moralitas generasi muda berubah; banyak siswa kini berani tapi kurang sopan santun dan mudah melakukan tindakan agresif.”

5. “LSM idealnya tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga mitra yang memberi solusi dan menyampaikan aspirasi rakyat.”

6. “Prinsip hukum tidak cukup berbicara tentang kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.”

7. “Penyelesaian masalah seharusnya mengutamakan musyawarah dan mediasi sebelum melangkah ke jalur hukum.”

8. “Hakim, sebagai wakil Tuhan dalam penegakan hukum, dituntut tidak hanya mengejar target penyelesaian perkara, tetapi menjaga nurani dan rasa keadilan.”

Related Posts

  • January 31, 2026
Ombudsman RI Beri Catatan Korektif kepada Kemenkeu soal Penuntasan Piutang BLBI Rp211 Triliun

  KS, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),…

  • January 31, 2026
Ahmad Muzani : NU Berusia 100 Tahun, Pilar Persatuan dan Penjaga Republik

  KS, JAKARTA  – Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) memiliki peran historis dan strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia, sejak masa penjajahan hingga mengisi kemerdekaan.…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk