KS, JAKARTA – Kapolres Jakarta Utara melakukan pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga anggotanya, karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketiganya resmi dipecat dalam apel di halaman Mapolres Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023).
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Gidion sangat menyayangkan pemecatan ketiga anggotanya. Namun, dia menilai hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan azas keadilan dan kepastian hukum.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang bersangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tuturnya.
Perwira menengah Polri ini, menyebutkan ketiga anggotanya itu adalah Anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Anggota Sat Samapta Brigadir Mangihut Yulianto karena tersangkut kasus narkoba serta Anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno akibat tanpa keterangan alias bolos kerja.
Pemecatan dilakukan tanpa dihadiri ketiga anggota tersebut. (red/int)








