KS, JAKARTA – Posko pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenko Polhukam, mendapar sorotan Tim Kampanye Nasional (TKN).
Tim TKN, mengungkap adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam Mahfud Md memberi tanggapan.
“Posko pemilu itu sudah ada, bukan posko, itu namanya desk Pemilu. Sejak tahun 2014 sudah ada,” kata Mahfud di Surabaya, Sabtu (13/1/2024).
Mahfud menuturkan desk pemilu di Kemenko Polhukam bukan bagian dari penyelenggara pemilu. Dia menyebut desk pemilu Kemenko Polhukam hanya menerima dan mencatat laporan dugaan kecurangan pemilu yang kemudian disampaikan ke KPU.
“Dan itu bukan penyelenggara pemilu, tidak akan mengadili pemilu, tidak akan curang. Penyelenggara pemilu itu KPU, itu hanya mencatat peristiwa, menerima laporan lalu disampaikan ke KPU,” jelasnya.
Mahfud memaparkan di desk pemilu itu ada belasan kementerian dan lembaga di dalamnya. Dia menyebut desk pemilu Kemenko Polhukam bukan alat yang bisa digunakan capres dan cawapres manapun untuk melakukan kecurangan.
“Supaya tahu juga bahwa di desk itu ada 19 Kementerian/Lembaga termasuk TNI, Polri, Kemlu, Menteri Keuangan, Kemdagri, KPU, Bawaslu masuk di situ. Itu kan orang bodoh, ndak baca fakta lalu menganggap itu salah. Kan itu bukan sesuatu yang bisa digunakan oleh capres cawapres mana pun,” ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan dirinya tidak mengambil tindakan di desk itu.
Dia pun mengatakan hanya membuat surat keputusan (SK). “Dan Menko Polhukam di situ hanya sebagai pembuat SK-nya dan tidak ngambil tindakan hukum apa. Ya biarin aja, Habiburokhman ndak usah didengarkan,” imbuhnya. (red/int)








