KS, JAKARTA – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Minggu (16/10) mendatang, Presiden Joko Widodo atau disapa Jokowi menunjuk anak buahnya yang sehari-hari bertugas di Istana, Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI.
Sebelumnya Heru Budi Hartono diketahui pejabat Pemprov DKI Jakarta di masa pemerintahan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jabatan Heru, terakhir kali menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah.
Jokowi rupanya punya pesan khusus kepada Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI adalah mengatasi persoalan utama Ibu Kota yakni macet dan banjir.
“Kemarin saya sudah saya sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta, macet, banjir harus ada progres perkembangan yang signifikan,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin, (10/10/2022).
Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, (7/10).
Jokowi mengatakan salah satu alasannya memilih Heru Budi adalah karena dirinya sudah kenal betul dengan anak buahnya itu, sejak ia masih menjabat Gubernur DKI.
“Saya kan udah kenal Pak Heru lama sekali, sejak (saya) jadi apa, wali kota di DKI; kemudian waktu memegang badan keuangan saya tahu betul rekam jejak (Heru) secara bekerja, kapasitas, kemampuan, saya tahu semuanya,” kata Jokowi.
Disamping soal kedekatan, Jokowi juga menilai Heru memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan siapa pun. “Sehingga kami harapkan nanti ada percepatan-percepatan, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang,” tambah Jokowi.
Heru dipilih sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menyingkirkan dua kandidat lain, yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Rapat TPA penunjukan Pj Gubernur DKI itu dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, serta perwakilan lembaga dari Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (ris/int)








