Jaksa Kasus Telkom Lindungi Saksi, OC Kaligis Minta KPK Awasi Sidang

KS, JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) yang diadvokasi OC Kaligis bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar KPK mengawasi perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah, yang menjadikan kliennya, Heddy Kandou sebagai terdakwa. Permohonan diajukan karena Kaligis melihat persidangan sudah berat sebelah, dimana ada seorang saksi, yang dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak dijadikan tersangka.

Dijelaskannya, surat permohonan dikirimkan pada Kamis (16/11/2023), dan ditujukan langsung ke Ketua KPK, Firli Bahuri. “Kami berkirim surat memohon agar saksi yang bernama Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologis), dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom, yang sedang kami tangani. Kami menduga Padmasari ini dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum (Ondo Mulatua P Purba, SH, MH, M Kurniawan, SH, dan Benny Utama, SH), sehingga sampai saat ini, belum juga dijadikan tersangka,” tukas Kaligis, dalam keterangan tertulis ke wartawan, Kamis (16/11/2023).

Dasar pihaknya meminta KPK, menjadikan Padmasari sebagai tersangka, setelah membaca tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, yang bernama Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), pada 7 September 2023, Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), pada 8 September 2023, dan Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies), pada 5 September 2023.

“Di BAP saksi Moch. Rizal Otoluwa di No.12, 16, 17, 23, 25, 29, dengan terang benderang menyebut pelaku utama adalah Padmasari,” ujar Kaligis.

Penasihat hukum memohon agar dilakukan pengawasan menyeluruh atas dugaan perkara pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan Telkom tersebut. Sebab, menurut tim penasihat hukum ada dugaan tebang pilih dalam kasus pengadaan proyek fiktif anak usaha Telkom itu.

“Setelah mencermati berita acara saksi, kami menemukan fakta bahwa pelaku utama yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom dalam perkara a quo. Dia diduga dilindungi oleh jaksa penuntut umum,” kata Koordinator TPHHK, Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan.

Kaligis mengatakan, pihaknya memohon agar dilakukan pengawasan terhadap perkara ini. Hal ini bertujuan agar terjadi fair trial atau peradilan yang bebas dan tak memihak, dalam persidangan.

“Bukti adanya tebang pilih dalam penanganan perkara a quo ini adalah PM yang merupakan Direktur Operation PT Quartee Technologies, menurut kami sebagai pihak yang sangat aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen. Dia juga aktif berkomunikasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom, dan faktanya sampai dengan saat ini dia masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Ia meyakini, kuat dugaan bahwa PM adalah pelaku utama dalam kasus ini. Hal itu diperkuat dengan keterangan lima saksi dalam BAP, yang menjelaskan peran PM dalam kasus tersebut.

“Dalam keterangan saksi Moch. Rizal Otoluwa selaku Direktur PT Quartee Technologies pada 7 September 2023, secara jelas menerangkan bahwa semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT Quartee dengan PT Telkom adalah PM. Menurut Rizal, dirinya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PM,” kata Kaligis menuturkan.

Ditambahkannya, peran aktif PM dalam kasus ini terlihat dalam BAP kesaksian Moch. Rizal Otoluwa lainnya. Sementara kliennya, Heddy Kandou hanya mendampingi saat pembicaraan pendanaan PT Quartee.

Kaligis mengatakan, dari keterangan kelima saksi tersebut, terlihat jelas peran PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom ini. “Sudah jelas pelaku utama di dalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah PM. Informasi yang kami peroleh ada dugaan PM dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo,” ucap Kaligis.

Kaligis membeberkan, Heddy Kandou sudah mengundurkan diri dari PT Quartee Technologies sejak Februari 2017. Atas dasar itu, Kaligis menyatakan dakwaan JPU terhadap kliennya tak berdasar.

“Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom sebagaimana didakwakan oleh JPU. Adapun uang yang ditransfer dari rekening PT Quartee Technologies ke rekening Heddy Kandou maupun PT Haka Luxury, adalah pembayaran utang PT Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou, dan juga PT Haka Luxury,” kata Kaligis.

Kliennya, lanjut dia, tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom. Bahkan menurutnya tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerja sama antara PT Quartee dengan PT Telkom, yang ditandatangani kliennya.

“Faktanya sebagaimana berkas perkara atas nama terdakwa Heddy Kandou yang telah kami peroleh, Perjanjian Kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti yang disita. Sedangkan ± 436 barang bukti tidak ada relevansinya dengan klien kami,” ujar Kaligis.

Oc Kaligis telah meminta Kejari Jakbar, berdasarkan surat tertanggal 26 Oktober 2023, agar Padmasari dijadikan tersangka, tetapi kelihatannya, satu hari sebelum Padmasari diperiksa, PM dibimbing untuk memberikan keterangan bahwa yang terlibat adalah klien kami, tanpa adanya bukti pendukung.

“Melindungi kejahatan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum berarti melanggar hukum acara, dan ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan jabatan, seperti diatur dalam Pasal 421 KUHP,” tukas Kaligis.

Selain memohon Padmasari dijadikan tersangka, Kaligis juga memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, juga diawasi. “Karena persidangan yang berat sebelah dimana jelas, PM dilindungi oleh Jaksa.

Penuntut Umum, sehingga walaupun PM terlibat, dia tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan,” tukas Kaligis.

Pihaknya juga berharap suratnya ditindaklanjuti oleh KPK, karena biasanya KPK, hanya mengesampingkan laporannya dan tidak ada atensi terhadap laporan ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. (ris/int)

Related Posts

  • February 1, 2026
Wakapolda Metro Jaya Tutup Bimtek Fungsi Lalu Lintas dan SPKT Jajaran Polda Metro Jaya

  KS, JAKARTA  — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memberikan pengarahan sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada personel pengemban fungsi Lalu Lintas dan Sentra Pelayanan Kepolisian…

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk