KS, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Priok Jakarta Utara menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam penanggulangan pengungsi di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di hotel Orchardz, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Priok Jakarta Utara, Douglas Simamora menyebut kegiatan Timpora ini dilakukan untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan penegak hukum dan instansi setempat terutama diwilayah Kepulauan Seribu dalam hal pendataan berapa banyak orang asing maupun turis asing yang masuk sehingga mendapatkan data yang kongkrit.
“Untuk saat ini sih, pengungsi belum ada yang didapat diwilayah kepulauan seribu, tapi dengan berkembangnya informasi yang ada dan banyaknya pengungsi dari etnis rohingya yang masuk, kita hanya berikan edukasi saja dan pencegahan agar pengungsi tidak masuk ke wilayah kepulauan seribu,” terang Douglas.
Menurut Douglas, Selama tahun 2024 dari mulai bulan januari sampai juni ini hanya sebatas turis asing saja yang ada, tidak ada para pengungsi.
“Jadi kita hanya melakukan pendataan saja melalui aparat penegak hukum setempat,” ujarnya.
Indonesia saat ini kata Douglas, bukanlah negara tujuan tinggal, kebayakan WNA hanya perlintasan menuju negara tujuan, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap WNA, di kepulauan seribu dengan berkoordinasi dengan instansi lain.
Sementara Wahyu Eka Putra Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta mengatakan keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, hal ini merupakan tugas fungsi dari Direkorat Jenderal Imigrasi sebagaimana hal ini dituangkan dan diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun demikian, dijelaskan Eka dalam pengawasan orang asing bukan saja merupakan tugas Direktorat Jenderal Imigrasi saja tetapi secara bersama – sama antar instansi bersinergi dalam melakukan pengawasan di bidang keimigrasian, hal ini penting mengingat banyaknya orang asing yang masuk dan keluar di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatan orang asing tersebut di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas tentunya hal ini tidak mudah bila kita tidak bersinergi dalam hal melakukan pengawasan.
BACA JUGA : Kantor Imigrasi Tanjung Priok Laksanakan Operasi Jagratara
Saat ini, dikatakan Eka, perkembangan motif orang dalam melintas batas dari suatu negara ke negara lainnya juga tidak serta hanya melancong saja, namun sekarang sudah berkembang yang tentunya akan berpengaruh dalam Ideologi Politik Ekonomi dan Sosial Budaya bila kita tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan selama ada diwilayah Negara kita cintai ini, dalam beberapa kesempatan bahkan adanya tindak kriminal yang dilakukan oleh para orang asing yang berada di Negara Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai leading sector dalam pengaturan lalu lintas memiliki peran dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian, dalam hal penegakkan hukum keimigrasian data siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi hingga mei 2024, Imigrasi telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan penyidik keimigrasian serta melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 Orang asing, ” jelasnya.
Penegakkan hukum keimigrasian ini, ditambahkan Eka merupakan bukti bahwa pengawasan orang asing di bidang keimigrasian merupakan salah satu bentuk dari tanggung jawab kami menjalankan selective policy atau hanya orang-orang yang bermanfaat saja yang dapat masuk ke dalam negara ini, dengan adanya hal ini diharapkan mampu menjadi efek getar dan cegah terhadap pelanggaran – pelanggaran dibidang keimigrasian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terkait isu – isu global khususnya keimigrasian.
“Mencermati perkembangan isu gobal dewasa ini, tentunya meningkatkan pengawasan keimigrasian melalui kegiatan bersama Tim Pengawasan Orang Asing merupakan salah satu bagaimana kita dapat balance antara investasi dan tusi lembaga pemerintah saat ini, beragam kemudahan yang diberikan kepada orang asing tentunya harus diiringi oleh pengawasan terhadap peraturan dan pelaksanaannya, pengawasan ini sekali lagi bukan hanya tanggung jawab imigrasi saja,” ungkapnya.
Namun secara bersama antar para stakeholder terkait, dengan adanya sinergi maka program pemerintah menjadi lebih optimal , sehingga kami berharap dengan adanya rapat timpora ini kita dapat bertukar informasi dan menjalin komunikasi sehingga tidak ada lagi batas tembok atau ego sektoral dalam pengawasan orang asing.
Dikesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi ingin kegiatan ini bisa berjalan bersama dalam mengawasi orang asing diwilayah kepulauan seribu.
Dijelaskan Junaedi, Pulau seribu adalah bagian dari DKI Jakarta. Pulau seribu luasnya 10 kali dari darataan Jakarta Utara. Pulau Seribu memiliki 6 kelurahan dan 2 kecamatan yaitu selatan dan utara dengan 29 ribu penduduk.
“Karena DKI Jakarta akan dijadikan sebagai PSN yaitu di pulau seribu, maka akan menghadirkan turis asing dan dibutuhkan tenaga kerja orang asing. Untuk itu diharapkan ada pengawasan dari imigrasi,” ucap Junaedi. (ris)








