KS, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Jakarta Utara mensosialisasikan aturan baru yang mengatur tentang visa dan ijin tinggal bagi setiap orang asing yang ingin masuk atau tinggal di Indonesia.
“Aturan baru itu adalah Permenkumham Nomor 11 tahun 2024, sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya yaitu Permenkumhan Nomor 22 tahun 2023,” terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI, R. Andika Dwi Prasetya di Jakarta Utara, Kamis (15/8/2024).
Dikatakan Andika dengan adanya perubahan ini, pastinya terdapat substansi- substansi yang berubah juga.
“Niat dari Perubahan ini yaitu memberi pelayanan terbaik, lebih memudahkan. Pastinya dengan mudah, bisa membawa dampak manfaat kenyamanan. Dengan merasa nyaman itu, maka setiap orang asing yang tau akan kemudahan ini akan membangkitkan minat untuk datang ke Indonesia dengan niat baik,” jelas Andika.
Menurut Andika, dengan banyaknya orang asing yang datang dengan niat baik ke Indonesia itu pastinya akan meningkatkan ekonomi. Andika menjelaskan, perubahan yang signifikan yaitu untuk Ijin Tinggal Kunjungan (ITK).
“Jika di peraturan yang lalu kan tidak bisa di perpanjang, kini dengan adanya aturan baru maka ijin tinggal kunjungan itu bisa di perpanjang,” ujarnya.
Lalu untuk ijin Visa On Arrival (Voa), dijelaskan Andika yang pernah menjabat Kakanwil Kemenkumham Banten dan Sumatera Barat itu, bahwa ijin kedatangan tersebut dapat di alih statuskan dengan masa berlaku bisa selama 60 hari.
“Kan kalau diketentuan yang lama tidak ada. Tentunya dengan adanya perubahan yang dikeluarkan ini, semoga bisa memberi manfaat kemudahan bagi orang asing yang ingin masuk ke Indonesia,” terangnya Andika.
Diharapkan dengan adanya perubahan subtansi, dan memberikan pelayan terbaik dapat membuat WNA datang ke Indonesia. (ris)








