KS, JAKARTA – Maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda dua dan empat, bakalan dilakukan penindakan tegas.
Ditlantas Polda Metro Jaya kini berupaya sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun dilapangan banyak pengendara yang mencopot plat nomor kendaraan, untuk menghidari tilang eletronik, disikapi Polantas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual.
“Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” tegas Latief Usman, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan Latief, polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.
Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Polisi dikatakan Latief, akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut. “Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan,” ujarnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. (ris/int)








