KS, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat menangkap, artis Leon Dozan, lantaran menghina institusi Polri. Leon terancam 18 bulan penjara, akibat perbuatannya.
“Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam preskon di Mapolres Jakpus, Jumat (17/11/2023).
Diungkapkan, Susatyo, atas ucapan Leon yang viral di media sosial tersebut, pihak kepolisian memproses dugaan penghinaan institusi yang dilakukan Leon. Putra artis laga senior, Willy Dozan, itu pun akhirnya berhadapan dengan dua masalah hukum.
“Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” jelas Susatyo.
“Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” ujar Kapolres Jakpus.
Kepada polisi, Leon Dozan dalam keadaan emosi ketika sedang menganiaya korban inisial A. Leon melontarkan hinaan tersebut saat korban mengancamnya akan lapor polisi.
“Di bawah faktor emosi, karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya. Karena si korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian Tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri,” kata Kombes Susatyo.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Poles Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan Leon terancam 1,5 tahun penjara.
Dikatakannya, kasus penghinaan institusi Polri ini berbeda dengan kasus penganiayaan Leon terhadap pacarnya, Riona Aurora. Karena ada dua laporan polisi (LP) yang berbeda, Leon pun akan diproses hukum pada dua kasus tersebut.
“Itu kan laporan polisi yang berbeda. LP-nya kan beda,” kata Hady. (int/dtk)








