Hetifah: RUU Sistem Pendidikan Harus Jawab Ketimpangan dan Lindungi Kelompok Rentan

 

KS, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut ada sepuluh masalah utama dalam sistem pendidikan nasional yang harus diatasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUUSisdiknas) yang tengah dibahas bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.

Pernyataan itu disampaikan Hetifah dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang (UU) Tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk Pendidikan Yang Merata”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/205).

Ia mengaku diskusi berlangsung intensif, seiring antusiasme anggota terhadap draf naskah akademik yang baru disampaikan ke komisi pendidikan DPR RI. Menurut Hetifah, RUU ini merupakan hasil dari serangkaian dialog panjang dengan publik, termasuk kunjungan ke berbagai daerah.

“Dan tentunya juga, masukan tertulis dari stakeholders, serta konsultasi bersama kementerian terkait. Kami telah menyusun draft awal yang mencoba menjawab problem mendasar pendidikan kita,” ujar politisi Partai Golkar itu lagi.

Sepuluh Masalah Pendidikan Nasional

Kesempatan tersebut, Hetifah juga membeberkan sepuluh persoalan utama yang diidentifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Pertama, ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan nasional.

Kedua, belum optimalnya realisasi alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Ketiga, ketimpangan pengakuan dan pendanaan bagi pendidikan keagamaan serta pendidikan non-formal, termasuk PAUD non-formal.

Keempat, ketidaksesuaian kurikulum antar jenjang pendidikan dan lemahnya sistem penjaminan mutu. Kelima, perlunya evaluasi terhadap standar pendidik dan reformasi sistem akreditasi pendidikan. Keenam, ketidakjelasan status pendidik non-formal seperti tutor PAUD dan lembaga kursus.

Kemudian, poin ketujuh adalah rencana perluasan masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun (termasuk prasekolah). Kedekaan, penguatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kesembilan, inklusivitas dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak berkebutuhan khusus dan komunitas marginal. Sedang point kesepuluh, lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan secara menyeluruh.

Disamping itu, lanjut Hetifa, Komisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya pengaturan khusus bagi wilayah tertinggal, daerah pasca-konflik, serta anak-anak dari keluarga buruh migran di wilayah perbatasan.

“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir dan menjamin hak pendidikan bagi setiap anak, termasuk mereka yang berada di posisi paling rentan,” tegasnya.

Sistematika RUU: 15 Bab, Kodifikasi Beragam UU

Draf RUU yang kini memasuki tahap harmonisasi ini terdiri atas 15 bab. Beberapa di antaranya membahas pengelolaan jalur pendidikan (formal, non-formal, dan informal), jenjang pendidikan dari PAUD hingga pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, serta pengakuan terhadap pendidikan pesantren.

RUU juga memuat bab khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia, kerangka kualifikasi nasional, pendanaan pendidikan, serta peran serta masyarakat.

“Seluruh materi ini disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Masukan dari publik dan tenaga ahli telah banyak memberi warna pada draf yang sedang kami finalisasi,” jelas Hetifah.

Menurutnya, pendekatan kodifikasi yang digunakan dalam RUU ini akan menyatukan pengaturan dari berbagai undang-undang sektoral seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintahan Daerah, tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan.

“Dengan pendekatan ini, kami ingin hadirkan kepastian hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan mudah diakses masyarakat,” kata Hetifah seraya menegaskan bahwa Komisi X DPR RI masih membuka ruang diskusi dan dialog publik untuk menyempurnakan RUU tersebut sebelum memasuki pembahasan tingkat lanjut. (***)

Related Posts

  • February 1, 2026
Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo

  KS, JAKARTA  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan…

  • January 25, 2026
Suami Jadi Tersangka Bela Istri Dijambret, Komisi 3 DPR Panggil Kapolresta Sleman

KS, JAKARTA – Aksi suami yang membela istrinya, setelah menabrak penjambret hingga tewas, Komisi III DPR bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penetapan seorang pria sebagai…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk