KS, BOGOR – Kisah kriminalisasi dan intimidasi masyarakat di sekitar perkebunan sawit kembali terjadi. Kali ini menimpa masyarakat beberapa desa di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Terdapat dua orang masyarakat yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang diduga dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V (dahulu merupakan PTPN XIII). Bony, Sawit Watch mengatakan bahwa, “Sangat disayangkan bahwa proses intimidasi dan kriminalisasi masih terus terjadi di perkebunan sawit. Kehadiran aparat kepolisian, pemanggilan saksi serta patroli yang dilakukan disekitar kebun dan rumah warga tentu
memberikan tekanan psikologis bagi masyarakat.
Terlebih hal ini dilakukan untuk melemahkan perjuangan dan gerakan yang sedang dilakukan. Seperti yang terjadi baru- baru ini di empat desa (Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya dan Pasir Mayang) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setidaknya dua orang masyarakat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses ini, selebihnya masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi,” kata Bony.
“Kita perlu melihat lebih jauh bahwa hal yang dilakukan masyarakat ini adalah merupakan mereka memperjuangkan hak atas lahan mereka yang dirampas oleh perusahaan besar milik negara tanpa disertai pembebasan lahan yang sah. Sudah selayaknya proses penyelesaiannya mengedepankan dialog-dialog untuk mencari solusi bersama atas persoalan ini, daripada menggunakan proses pelaporan ke pihak kepolisian. Karena
pada dasarnya kehadiran perusahaan besar milik negara sejak awal tanpa adanya pembebasan lahan yang sah, sehingga sangat wajar konflik ini meletus,” tambah Bony.
Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch menambahkan bahwa, “Kami mencatat pada tahun 2024 terdapat 1126 komunitas masyarakat yang berkonflik dengan perkebunan sawit besar di Indonesia. Masyarakat menjadi pihak yang paling rentan dari terjadinya sebuah konflik agraria. Masyarakat harus menerima beban yang berlapis-lapis seperti diantaranya, kehilangan lahan karena proses yang tidak transparan, kehilangan sumber penghidupan dan mata pencaharian serta harus menanggung beban moril dan materil saat konflik terjadi.
Jalur-jalur penyelesaian konflik yang adil dan setara perlu didorong termasuk kejadian di Kaltim akhir-akhir ini. Disamping itu peningkatan kapasitas dari sisi hukum dan pendampingan masyarakat juga perlu menjadi fokus saat ini, agar masyarakat dapat lebih siap menghadapi proses selanjutnya,” tambah Rambo. (red)








