Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Kembalinya Marwah Jaminan Sosial Sebagai Pelayanan Publik

KS, JAKARTA – Pimpinan/Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, mendukung rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga merupakan upaya mengembalikan marwah jaminan
sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis,
inklusif, dan berkeadilan.

“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan
penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur,” ujar
Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Robert menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki. Pertama, pemerintah perlu merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan. “Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. Hal ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran,” jelasnya.

Kedua, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan
proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan. Dalam konteks ini, Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi instrumen penting agar kebijakan
penghapusan tunggakan dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran, khususnya bagi peserta non-PBI yang secara ekonomi kesulitan melunasi tunggakan.
Ketiga, BPJS Kesehatan diharapkan proaktif dalam reaktivasi kepesertaan.

“Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini
terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta. Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS. Penonaktifan ini baru diketahui saat masyarakat akan mengakses layanan kesehatan, disertai tunggakan iuran yang sebelumnya tidak mereka ketahui. Sikap pasif semacam ini berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tegas Robert.

Keempat, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan serta peningkatan kualitas fasilitas kesehatan.
“Kami meminta agar selain menyiapkan bantalan pembiayaan jaminan kesehatan,
pemerintah juga memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap patuh pada regulasi dan memprioritaskan kualitas pelayanan. Setelah itu, barulah penyelesaian administratif dilakukan,” pungkas Robert. Pada akhirnya, Ombudsman RI berpandangan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar- benar meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Selain itu, Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan
maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial kesehatan melalui berbagai kanal
resmi Ombudsman RI, baik di pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh
Indonesia. (*)

Related Posts

  • January 31, 2026
Ombudsman RI Beri Catatan Korektif kepada Kemenkeu soal Penuntasan Piutang BLBI Rp211 Triliun

  KS, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),…

  • January 31, 2026
RDF Plant Rorotan Beroperasi Bertahap dan Terkontrol, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

KS, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan operasional RDF Plant Rorotan tetap berjalan secara bertahap, terukur, dan terkendali, dengan keselamatan serta kenyamanan warga sekitar…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk