Gunakan Dana Kampanye ‘Hitam’ KPU Ancam Pidanakan Peserta Pemilu

KS, JAKARTA – Peserta Pemilu yang menggunakan dana kampanye secara ilegal, diancam pidana. Untuk itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak menerima dana kampanye yang tidak resmi.

Dikatakan Idham, ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.

Berdasarkan Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, seperti dikutip, Senin (30/1/2023).

Selain itu juga, Idham menjelaskan selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Dia mengatakan hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana.

“Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan,” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU Umumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Periode 2023-2028
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017. (ris/int)

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk