KS, JAKARTA — Kuasa hukum Firdaus Oiwobo, Deolipa Yumara, resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terkait dugaan penyimpangan dan cacat hukum dalam proses pembekuan status advokat Firdaus oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materiil tersebut ke kepaniteraan MK dan telah diterima secara resmi. Permohonan ini menyoroti pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UU Advokat yang dinilai bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Deolipa, pembekuan terhadap Firdaus Oiwobo dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang kode etik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
> “Seharusnya, sebelum ada sanksi atau pembekuan terhadap seorang advokat, harus lebih dulu dilaksanakan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Advokat. Prosedur itu tidak dilakukan, sehingga putusan pembekuan ini kami anggap cacat formil,” tegas Deolipa.
Firdaus Oiwobo, yang turut hadir dalam konferensi pers, menceritakan kronologi yang menjeratnya hingga akhirnya dibekukan sebagai advokat. Menurutnya, kejadian bermula dari insiden spontan saat dirinya membela klien di pengadilan. Ia mengklaim tindakan tersebut tidak disengaja dan seharusnya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
> “Saya hanya melindungi klien saya saat suasana sidang memanas. Namun dalam waktu dua hari, langsung keluar keputusan pembekuan dari Pengadilan Tinggi Banten. Padahal tidak ada proses sidang kode etik sama sekali,” ungkap Firdaus.
Ia juga menyoroti adanya dugaan intervensi dari Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, terhadap keputusan pembekuan dirinya. Firdaus menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
> “Saya sudah delapan kali menyurati Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan dasar hukum pembekuan saya, tapi tidak pernah dijawab. Ini bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan keadilan,” ujarnya.
Akibat keputusan tersebut, Firdaus mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah per bulan, karena sejumlah kontrak profesional sebagai konsultan hukum dibatalkan oleh perusahaan-perusahaan kliennya.
Deolipa menambahkan, langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk membela Firdaus secara pribadi, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki sistem hukum advokat di Indonesia.
> “Kasus ini menjadi momentum untuk menata ulang tata kelola profesi advokat. Undang-undang advokat harus direvisi, agar tidak ada lagi penyimpangan atau intervensi dalam penerapan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar ke depan dibentuk Dewan Kode Etik Nasional Advokat yang menaungi seluruh organisasi advokat di Indonesia. Hal ini dinilai penting agar setiap pelanggaran etik dapat diproses secara adil dan seragam, tanpa perbedaan perlakuan antarorganisasi.
Firdaus sendiri menegaskan bahwa dirinya masih aktif menjalankan profesi advokat secara de facto dan de jure, meski secara administratif masih menghadapi kendala akibat pembekuan tersebut.
> “Saya tetap percaya pada hukum. Karena itu, saya memilih jalur konstitusional melalui MK. Ini bukan hanya soal saya, tapi tentang bagaimana hukum ditegakkan secara benar di negeri ini,” pungkasnya.
Sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan segera digelar setelah proses administrasi dinyatakan lengkap oleh pihak kepaniteraan MK.








