Skip to content
-
Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
Close

Search

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar dan Penjual Konten Pornografi Anak, Selama 8 Bulan Raup Rp 80 Juta

By Bang Ojoy
February 21, 2025

KS, JAKARTA –  Subdit III Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap CSH pelaku penjual dan penyebar konten pornografi, pada Jumat tanggal 31 Januari 2025, di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama mengatakan penyidik telah menemukan 13.336 konten (informasi elektronik) berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban anak.

“Pelaku menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial telegram, dengan menyediakan 8 group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak,” ujar Kompol Alvin Pratama di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025)

Lanjut Alvian, apabila ada yang mau bergabung kedalam chanel telegram yang berisikan konten pornografi, peserta/ member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150.000,- yang di kirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.

“Motif pelaku CSH melakukan tindak pidana untuk memperoleh keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” paparnya.

Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi dari bulan Juli 2024 sampai dengan Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.

“Selama pelaku penjualan konten pornografi selama 8 bulan, memperoleh keuntungan Rp 80 juta,” kata Alvian.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan penjara 6 tahun.

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara12 tahun.

Kemudian, Kasubdit 2 Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis mengimbau agar orangtua melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di dunia maya (cyber space).

“Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan (game), manipulasi perilaku, dsb yang setelah itu pelaku kejahatan meminta anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan (pornografi),” imbuhnya

Agar orangtua melaporkan sesuatu hal yang berkaitan pelanggaran atau dugaan tindak pidana ITE ke pihak kepolisian.

Tags:

#kabarsenator.com #polda metro jaya
Author

Bang Ojoy

Follow Me
Other Articles
Previous

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Next

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

September 29, 2024

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

June 23, 2024

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

June 21, 2024

Ekonomi

Dukung Program 3 Juta Rumah, Lippo Group Hibahkan Lahan 30 Hektare kepada Negara

June 30, 2026

Harga Emas LM Rp2.630 juta

June 30, 2026

Pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia Gelar Rapat Koordinasi Bahas Stabilitas Makroekonomi

June 29, 2026

Agenda

Gelar Wakaf & Zakat Run 2024: BWI, Kemenag dan BAZNAS Ajak Masyarakat Berolahraga Sambil Beramal

November 24, 2024

Unand Gelar Webinar, Hadirkan Inspirasi dari Alumni Para Duta Besar

October 7, 2024

Dedi Senang Bisa Berolaharaga Bersama Cawagub Jabar Ilham Akbar Habibie

October 6, 2024
Logo_KS

Copyright @ 2026 — kabarsenator.com
PT. Dwikarsa Media Nusantara