KS, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi, sebanyak ratusan kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan, di dampingi Kanit 1 Subdit 2 Resnarkoba menggelar konferensi pers menggelar barang bukti pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram jaringan lintas Sumatra.
“3 tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022)
Lebih lanjut Zulpan mengatakan kalau 3 kurir mendapat upah Rp 3 juta dan ganja 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN.
“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, dan akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” tutur Zulpan.
Namun aksi pengiriman paket daun ganja kering tersebut, setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram.
“Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” tutup E Zulpan. (ris)








