KS, JAKARTA – Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), warga masyarakat tidak lagi perlu membawa BPKB. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan pengesahan STNK setiap tahun tidak memerlukan dokumen BPKB.
Kebijakan ini mengacu pada UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 serta Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi dasar hukum pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi melalui penerbitan BPKB sebagai legitimasi kepemilikan dan penerbitan STNK serta TNKB sebagai legitimasi operasional kendaraan.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya. Sementara itu, STNK dan TNKB memiliki masa berlaku lima tahun, dengan kewajiban pengesahan setiap tahun hingga tahun ke-4.
Pada tahun ke-5, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan TNKB. Brigjen Wibowo menerangkan bahwa pengesahan tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, pertama, manual, dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.
Kedua, elektronik, melalui Samsat Online SIGNAL, aplikasi resmi Korlantas Polri. Baca Juga: Bahlil Merasa Sangat Terbantu Anggota Polri Aktif di Kementerian ESDM “Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” jelasnya. Ditambahkannya, bahwa layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, kendaraan untuk cek fisik. “BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” ujar Wibowo. (int)








