KS, JAKARTA, 22 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Taxpayers Charter, sebuah piagam yang menetapkan secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak. Peluncuran ini merupakan langkah monumental dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih inklusif, adil, dan transparan.
Piagam ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam memastikan keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai undang-undang perpajakan seperti UU PPN, UU PPh, dan peraturan lainnya.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif ini hadir sebagai respons atas banyaknya kesalahpahaman (misinterpretasi) yang selama ini terjadi antara otoritas pajak dan masyarakat. “Taxpayers Charter hadir untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional,” ujarnya.
Piagam ini memuat secara sistematis delapan hak utama dan delapan kewajiban utama wajib pajak, yang disusun dengan sangat hati-hati melalui proses kodifikasi yang mendalam. Informasi ini tidak hanya menjadi pedoman bagi wajib pajak, namun juga menjadi standar bagi para petugas pajak dalam memberikan pelayanan di seluruh Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam peluncuran ini adalah inklusivitas. DJP turut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari kelompok disabilitas, sebagai simbol keterbukaan DJP dalam mendengar aspirasi publik. Hal ini juga mencerminkan semangat untuk membangun sistem perpajakan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang pajak. Ini adalah tentang etika bernegara, tentang bagaimana kita membangun kepercayaan publik melalui sistem perpajakan yang modern, transformatif, dan berlandaskan pada prinsip fairness, kepastian hukum, serta integritas nasional,” tegas Dirjen Pajak.
DJP berharap, Taxpayers Charter akan menjadi acuan penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak yang sukarela dan sadar hukum.(erlita)








