KS, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat digugat oleh PT Putra Mandiri Sentosa Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga salah dalam membekukan aset milik perusahaan tersebut. Nilai kerugian akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis siang, namun kedua pihak tergugat, yaitu Kejaksaan dan Benny Tjokrosaputro, tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
Ahmad Muzayin, kuasa hukum dari PT Putra Mandiri Sentosa Jaya, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena lahan miliknya diakui sebagai milik Benny Tjokro, yang kemudian berujung pada pembekuan aset oleh Kejaksaan.
“Kami ingin meluruskan bahwa kami tidak sedang membicarakan masalah teknis eksekusinya, tetapi lebih pada tindakan pembekuan aset yang berdampak langsung pada klien kami,” jelas Ahmad Muzayin dalam keterangannya setelah sidang.
Ia juga menambahkan, “Kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp 200 miliar,” serta menegaskan bahwa pada sidang perdana, “Baik pihak Kejaksaan maupun tergugat lainnya tidak hadir.”
Benny Tjokrosaputro dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam skandal korupsi Jiwasraya yang terungkap pada tahun 2020. Skandal tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun akibat investasi bodong yang dilakukan manajemen Jiwasraya dalam saham berisiko tinggi.
Sidang lanjutan untuk kasus gugatan ini akan kembali digelar pada 10 Oktober 2024.








