BRIN-DPD RI Soroti Reformulasi Desain Desentralisasi untuk Pemerintahan
KS, JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan demokratis. Ketidaksinkronan regulasi, kualitas demokrasi lokal, hingga efektivitas penerapan desentralisasi asimetris di sejumlah daerah, seperti Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta menjadi sejumlah isu yang dinilai perlu dievaluasi untuk memperkuat desain desentralisasi ke depan.
Menyikapi hal tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri (PR PDN) berkolaborasi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menginisiasi upaya reformulasi desain desentralisasi politik melalui Focus Group Discussion (FGD) Seri 3 bertajuk “Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif”.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (17/6), menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi implementasi desentralisasi politik di Indonesia serta merumuskan arah kebijakan yang lebih adaptif terhadap keragaman daerah.
Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri (PRPDN) BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menilai penerapan desentralisasi asimetris di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar. Menurutnya, pengalaman penerapan otonomi khusus di Aceh dan Papua serta status keistimewaan dan kekhususan di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pemberian kewenangan khusus belum otomatis menghasilkan tata kelola yang lebih efektif.
“Ketika kita bicara asimetrisme, itu sangat mulia dan ideal. Tetapi kita juga harus melihat bahwa praktik asimetrisme yang ada saat ini belum sepenuhnya terkelola dengan baik,” katanya.
Mardyanto mencontohkan bahwa berbagai persoalan pembangunan dan ketimpangan masih ditemukan di daerah-daerah yang memperoleh status khusus. Selain itu, sejumlah komitmen politik yang menjadi dasar lahirnya kebijakan otonomi khusus juga dinilai belum sepenuhnya terlaksana.
“Masih banyak residu-residu kesepakatan yang belum diselesaikan. Itu berpotensi menjadi sumber ketidakpuasan yang terus hidup,” kata Mardyanto. Selama masalah-masalah mendasar tersebut belum dituntaskan, menurutnya, demokrasi substansial akan sulit tumbuh.
Antara Prosedural dan Substansi
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Prof. Akmal Malik, menilai perdebatan mengenai demokrasi lokal selama ini terlalu berfokus pada aspek prosedural, seperti mekanisme pemilihan kepala daerah, sementara substansi demokrasi sering kali terabaikan.
“Yang penting adalah apakah demokrasi itu menghadirkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang baik, dan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.
Akmal menjelaskan bahwa banyak persoalan pemerintahan daerah muncul akibat regulasi yang belum harmonis. Berbagai aturan terkait pemerintahan daerah, keuangan negara, aparatur sipil negara, dan sektor teknis lainnya kerap berjalan sendiri-sendiri sehingga menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Dalam pandangannya, desentralisasi selama ini lebih banyak menghasilkan tumpukan persoalan yang dipindahkan dari pusat ke daerah. “Kita mendesentralisasi problem, bukan menyelesaikan problem,” katanya.
Selain itu, Prof. Akmal menambahkan bahwa kebijakan pusat sering memperlakukan seluruh daerah dengan resep yang sama, padahal karakter dan tantangannya sangat berbeda.
“Daerah dengan jumlah penduduk jutaan orang diperlakukan sama dengan daerah yang hanya memiliki sedikit kecamatan. Semua diberi vitamin yang sama,” ujarnya mengkritik pendekatan seragam dalam tata kelola pemerintahan
Menurutnya, reformasi desentralisasi harus diawali dengan sinkronisasi regulasi agar pemerintah daerah tidak terus dibebani oleh aturan yang saling bertentangan.
Reformasi Demokrasi Lokal Perlu Menyentuh Akar Persoalan
Sementara itu, pakar pemilu dan demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan bahwa persoalan demokrasi lokal tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menilai akar masalah justru berada pada tata kelola partai politik dan sistem rekrutmen politik yang belum optimal.
Khoirunnisa juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi demokrasi lokal, seperti tingginya biaya politik, meningkatnya fenomena calon tunggal, lemahnya kaderisasi partai, serta belum direvisinya Undang-Undang Partai Politik selama lebih dari satu dekade.
“Persoalan demokrasi lokal tidak cukup diselesaikan dengan mengubah metode pemilihan kepala daerah. Perbaikan tata kelola partai politik juga menjadi bagian penting dari reformasi demokrasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut forum tersebut, BRIN, DPD RI, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menandatangani kerja sama tentang “Kajian Evaluasi Implementasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah”.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat basis riset dan bukti ilmiah dalam penyusunan rekomendasi kebijakan desentralisasi yang lebih efektif, demokratis, dan sesuai dengan kebutuhan daerah di Indonesia. (***)