Bawaslu Beri Sanksi Teguran ke Hasyim Asy’ari Cs, Terbukti Abaikan Selisih Perolehan Suara

KS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendapatkan sangsi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa teguran. Bawaslu menyatakan Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi karena membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Adapun putusan tersebut menindaklanjuti laporan dari saksi Partai Demokrat, Saman. Dia melaporkan atas adanya dugaan penggelembungan suara untuk partai Golkar yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI. “Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan penghitungan suara tingkat nasional,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta pada Selasa, 26 Maret 2024.

“Dua, memberikan teguran terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sikap KPU Sementara itu, Anggota Majelis Sidang Puadi mengatakan bahwa tindakan KPU RI selaku terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR RI Partai Golkar Dapil Jawa Timur Vl merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Puadi menyebut KPU RI melanggar ketentuan yang termaktub dalam pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
“Mengingat UU 7 tahun 2017 Tentang pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Puadi.

Lebih lanjut Puadi menyampaikan, KPU juga tidak membantah atau membuktikan terkait selisih perolehan suara tersebut. Padahal, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan tindaklanjuti dengan melakukan pembetulan.

“Terhadap perbuatan pelapor (KPU) yang tidak menerima keberatan saksi partai Demokrat, tidak melakukan pembetulan pada rekapitlasi tingkat nasional, majelis berpendapat tindakan pelapor telah melanggar pasal 91 Ayat (3) PKPU nomor 5/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu,” ujar Puadi.

  • Related Posts

    • February 2, 2026
    Polres Kepulauan Seribu Rutin Gelar Strong Point di Dermaga, Utamakan Keselamatan Penumpang

    KS, JAKARTA  – Polres Kepulauan Seribu bersama seluruh Polsek jajaran secara rutin menggelar kegiatan Strong Point di dermaga-dermaga wilayah Kepulauan Seribu, Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari pada momen…

    • February 2, 2026
    Patroli Malam Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Perkuat Siskamling dan Cegah Guantibmas

    KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam gabungan bersama personel TNI, Satpol PP, dan Potensi Masyarakat (Potmas) dalam rangka kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk