Bawa Senjata Api, Bandar Ganja Ditangkap Satreskrim Polsek Kelapa Gading

 

KS, JAKARTA – Pengedar narkoba seorang pria berinisial DS (34) ditangkap Satreskrim Polsek Kelapa Gading di jalan Raya RE Martadinata Tanjung Priok Jakarta Utara, kedapatan membawa senjata api, senjata tajam jenis badik serta menyimpan satu paket kecil narkoba.

“Kami menangkap DS yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku,” terang Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustrarosa, Kamis (1/8/2024).

Diungkapkan Kanit Reskrim, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada aksi penyalahgunaan narkoba di jalan RE Martadinta Tanjung Priok.

Berbekal informasi tersebut, personel langsung bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (18/7) dinihari petugas menemukan seorang pria di lokasi tersebut.

“Saat disergap, kami memperkenalkan diri petugas Polsek Kelapa Gading dan melakukan penggeledahan tubuh pelaku. Saat itu pria tersebut ditemukan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya,” terangnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan dan di dalam sepatu pelaku ditemukan satu bungkus kecil berisi narkoba jenis ganja.

“Kami juga periksa motor pelaku dan di dalam jok ada sebuah tas pinggang berisi senjata api dan langsung kami amankan,” ungkapnya.

Kanit pun menjelaskan, barang bukti dari pelaku ada sebuah senjata api rakitan dengan lima butir peluru, seunit senjata tajam, dua alat cangklong bekas pakai, dua alat hisap bong.

Kemudian satu paket ganja seberat 1,6 gram, timbangan digital dan enam unit korek api gas dan sedotan.

Petugas yang mendapati sejumlah barang bukti langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Kanit Reskrim menjelaskan, pelaku menjadi BD di Kampung Ambon dari tahun 2020 sampai tertangkapnya, Michael di Kampung Ambon yang diakuinya adalah bos besar disana.

“Pelaku ini diancam pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (ris)

 

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Transisi Kepemimpinan Aman, Pemerintah Pastikan Bursa dan OJK Tetap Berjalan Normal

  KS, JAKARTA  — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kegiatan pasar modal tetap berlangsung normal di tengah proses transisi kepemimpinan. Hal tersebut disampaikan menyusul instruksi Presiden RI…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk