KS, JAKARTA – Pengedar narkoba seorang pria berinisial DS (34) ditangkap Satreskrim Polsek Kelapa Gading di jalan Raya RE Martadinata Tanjung Priok Jakarta Utara, kedapatan membawa senjata api, senjata tajam jenis badik serta menyimpan satu paket kecil narkoba.
“Kami menangkap DS yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku,” terang Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustrarosa, Kamis (1/8/2024).
Diungkapkan Kanit Reskrim, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada aksi penyalahgunaan narkoba di jalan RE Martadinta Tanjung Priok.
Berbekal informasi tersebut, personel langsung bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (18/7) dinihari petugas menemukan seorang pria di lokasi tersebut.
“Saat disergap, kami memperkenalkan diri petugas Polsek Kelapa Gading dan melakukan penggeledahan tubuh pelaku. Saat itu pria tersebut ditemukan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya,” terangnya.
Saat petugas melakukan penggeledahan dan di dalam sepatu pelaku ditemukan satu bungkus kecil berisi narkoba jenis ganja.
“Kami juga periksa motor pelaku dan di dalam jok ada sebuah tas pinggang berisi senjata api dan langsung kami amankan,” ungkapnya.
Kanit pun menjelaskan, barang bukti dari pelaku ada sebuah senjata api rakitan dengan lima butir peluru, seunit senjata tajam, dua alat cangklong bekas pakai, dua alat hisap bong.
Kemudian satu paket ganja seberat 1,6 gram, timbangan digital dan enam unit korek api gas dan sedotan.
Petugas yang mendapati sejumlah barang bukti langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Kanit Reskrim menjelaskan, pelaku menjadi BD di Kampung Ambon dari tahun 2020 sampai tertangkapnya, Michael di Kampung Ambon yang diakuinya adalah bos besar disana.
“Pelaku ini diancam pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (ris)








