KS, JAKARTA – Langkah perjuangan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk menjadi Bakal Calon (Balon) dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen hadapi hambatan. Sebelumnya, pada bulan lalu, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tersebut dinyatakan tidak lolos dan mendapatkan kesempatan kembali usai mengajukan langkah gugatan ke Bawaslu pada bulan lalu
Pada babak terbaru ini, Pasangan Dharma – Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku mengenai minimal dukungan yang dimiliki. Hal tersebut disampaikan KPU DKI Jakarta saat menggelar rapat pleno
tahapan verifikasi faktual kesatu Bapaslon perseorangan untuk Pilgub Jakarta pada Selasa Malam (24/7/2024).
“Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di 4 kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Atas hasil verifikasi faktual kesatu ini, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25 – 27 Juli 2024. Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli – 1 Agustus 2024. Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.








