KS, JAKARTA – Pedagang yang resah yang berdagang di kawasan pantai Ancol, kini kembali diperbolehkan untuk berdagang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Pedagang kembali berjualan di area timur Pantai Lagoon, meski belum bergabung dalam program penataan satu gerobak dua orang.
Hal itu, disampaikan usai Anggota DPRD Komisi C Dapil 3 Tri Waluyo bertemu dengan Direktur Utama (Dirut), Ancol Winarto, Rabu (19/2/2025).
“Saat ini, sudah bisa berjualan seperti biasa,” ujar Tri saat diwawancarai di Ancol, Rabu.
Area timur Pantai Lagoon yang tadinya disterilkan dan dibarikade dengan sparator pembatas jalan, akan segera dibuka.
Dalam pertemuan itu, Tri dan Winarto juga mencari solusi terbaik dari polemik pedagang asongan yang belum mau ikut program penataan dari Ancol.
Salah satunya, tentang permintaan para pedagang untuk membuka koperasinya kembali yang sempat ditutup pihak Ancol.
“Tadi, sudah saya sampaikan kepada pihak koperasi kita berbicara legalitas dahulu. Karena itu permintaan pihak Koperasi kemarin,” tutur Tri.
Sampai saat ini, solusi-solusi untuk para pedagang masih dalam pembahasan pihak Ancol.
Dalam proses pencarian solusi terbaik, Tri meminta agar kedua belah pihak, baik pedagang dan pihak Ancol menurunkan ego masing-masing.
“Pedagang maupun Ancol sudah kita minta untuk menurunkan ego masing-masing demi kebaikan bersama,” ujar anggota dewan dari partai PKB tersebut.
Namun, Tri memastikan, pihak Ancol ingin terus membina pedagang.
“Pasti Ancol itu ingin membina pedagang, terus lanjut berjualan di dalam Ancol,” jelasnya.
Untuk diketahui, Ancol sendiri tengah menerapkan program penertiban para pedagang asongan sejak tahun 2024 lalu.
Salah satunya dengan pemberlakuan satu gerobak asongan diisi oleh dua pedagang.
Selain itu, Ancol juga menyuplai barang dagangan para pedagang.
Jadi, para pedagang bisa mengambil barang dari Ancol tanpa harus modal terlebih dahulu.
Hal itu, dilakukan guna menyamakan standart makanan, minuman, atau marchendise yang dijual di Ancol.
Nantinya, para pedagang tinggal setoran barang-barang yang berhasil dijual dan keuntungannya bisa diambil.
Penerapan kebijakan tersebut, justru dianggap memberatkan sejumlah pedagang. (joy)








